18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Hakim As’ad Rahim Lubis Dihunjuk Jadi Ketua Majelis Hakim Diperkara Dugaan Korupsi JKN

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Medan telah menghunjuk As’ad Rahim Lubis selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan senilai Rp3,4 miliar tahun anggaran 2019, terhadap terdakwa mantan Bendahara JKN di Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari.

“Benar untuk perkara korupsi dana JKN tersebut telah dihunjuk As’ad Rahim Lubis selaku ketua majelis, serta Sulhanudin dan Husni Thamrin masing-masing anggota majelis hakim Tipikor yang menyidangkan perkara tersebut,” sebut Humas PN Medan Immanuel Tarigan dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp, Jumat (24/9/21).

Diterangkannya, untuk sidang perdana berlangsung, Senin (27/9/21) mendatang. Sementara, dilangsir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, bahwa jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara ini, Kejari Medan telah menghunjuk Nur Ainun dan Fauzan Irgi Hasibuan.

Baca Juga:Berselang Sepekan, Alex Noerdin Jadi 2 Tersangka Kasus Korupsi

Total anggaran yang diterima sebanyak dua belas kali dengan nilai Rp3.496.229.000 dari BPJS tersebut, justru diambil untuk kepentingan pribadi terdakwa yang melakukan penarikan sebanyak delapan kali dengan total Rp2.789.533.186.

Dalam pelaksanaannya, Bendahara Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu terdakwa Esthi Wulandari, membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat dr Rosita Nurjanah.

Kemudian, cek tersebut hanya tertulis nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam cek tidak ditulis oleh terdakwa.

Baca Juga:Bobby Nasution Lantik 12 Direksi PUD, “Tingkatkan Profit dan Jangan Korupsi”

Setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Glugur Darat yaitu, saksi (dalam perkara ini) dr Rosita Nurjanah, terdakwa membawa cek tersebut ke Bank Sumut untuk pencairan.

Mirisnya, terdakwa menambah angka di cek itu di depan angka bilangan yang telah ditandatangani oleh saksi Rosita. Terdakwa menulis huruf terbilang setelah penambahan angka tersebut.

Dalam perkara ini, pengajuan tersebut telah dilaporkan dan disetujui secara berjenjang dimana hal ini diketahui Kasi Yankes Primer Dinkes Medan Sondang Grecia Siagian, kemudian ke Verifikator Keuangan Rina, Edi Subroto, dan PPK Bidang Yankes Dinkes Medan Masrita Lumbantobing.

Masih dalam SIPP PN Medan, dalam perkara ini terdakwa telah mengembalikan Rp337.188.982, dari total kerugian sebesar Rp2.789.533.186.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Toba ‘Menghilang’

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau subsidair Pasal 8 junto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, atau lebih subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles