14.4 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Gerebek Rumah Bandar Narkotika di Medan, Polisi Amankan 1 Kg Sabu dan 20 Pil Ekstasi

Medan, MISTAR.ID

Personil Reskrim Polsek Kutalimbaru, menggerebek satu rumah di Komplek Perumahan Tasbih II Blok II No 115, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam penggerebekan itu, satu orang pengedar narkoba berikut barang bukti 1 Kg sabu-sabu dan 20 butir pil ekstasi berikut 4 unit Hp serta uang senilai Rp 19 Juta turut diamankan, Sabtu (18/7/20).

Penggerebekan yang dilakukan personil Polsek Kutalimbaru itu dilakukan pada Selasa (14/7/20) sekira pukul 18.30 Wib. Polisi yang berawal mendapatkan informasi, diketahui seseorang bandar sabu berada di Jalan Bunga Cempaka Kompleks D’Cluster No. VC 16 Kelurahan PB. Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Dengan menyaru berpakaian preman, lantas polisi menelusuri informasi tersebut ke lokasi. Dilokasi lalu petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Kibo (29).

Sementara pria yang disebut-sebut berinisial A, berhasil kabur dari kejaran polisi. Disitu saat petugas melakukan pengeledahan terhadap S (tersangka) tidak mendapati barang bukti apapun. Tak ingin pulang dengan tangan hampa, lantas petugas menginterogasi tersangka guna menunjukkan keberadaan barang bukti narkotika.

Baca juga: Pesan Berantai Sanksi Tilang Tak Bermasker, Poldasu dan Gugus Sumut: Belum Terima Laporan Resmi

Alhasil, interogasi terhadap tersangka pun membuahkan hasil. Disitu tersangka menunjukkan kepada polisi bahwa barang bukti narkotika yang dimaksud ada di salah satu rumah yang berada di  Kompleks Tasbih II Blok II No. 115, Kecamatan Medan Sunggal.

Sehingga dengan reaksi cepat polisi langsung memboyong tersangka ke lokasi yang dimaksud. Disitu polisi berhasil menemukan 1 Kg sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan kemasan teh hijau yang telah dilakban, 4 unit Hp berikut uang senilai Rp 19,4 Juta Rupiah.

Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Kutalimbaru, untuk dilakukan penyidikan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nainggolan dan Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, kepada wartawan saat memaparkan tersangka berikut barang bukti Sabtu (18/7/20) menuturkan barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar yang berinisial AS yang berada di Pekan Baru.

Baca juga: Poldasu Sebut Personil Polsek Percut Sei Tuan Tak Profesional

Guna melancarkan bisnis haramnya, AS ditemani seorang temannya berinisial A, yang berhasil kabur ketika polisi melakukan penggerebekan.

“Kepada polisi tersangka mengakui jika bisnis barang haram tersebut sudah dilakoninya sejak setahun lalu.

Terhadap kedua tersangka kini dalam pengejaran polisi. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,”jelas Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan (hendra/hm07)

Related Articles

Latest Articles