5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pesan Berantai Sanksi Tilang Tak Bermasker, Poldasu dan Gugus Sumut: Belum Terima Laporan Resmi

Medan, MISTAR.ID

Pesan berantai atau unggahan beredar di media sosial, Whatsapp, yang isinya menyebutkan adanya instruksi Presiden berdasarkan hasil rapat tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, tentang sanksi tilang bagi yang tidak bermasker di muka umum terhitung mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020 mendatang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja mengaku belum ada menerima laporan resmi tentang denda penilangan bagi masyarakat yang tidak memakai masker ini. Namun, dirinya mengaku telah mendapat isi pesan berantai itu dari media sosial Whatsapp.

“Saya belum dapat laporan resmi. Tapi memang sudah beredar dan sudah membacanya,” katanya lewat telepon seluler, Sabtu (18/7/20).

Kendati begitu Tatan berharap, agar masyarakat jangan terlalu cepat menerima dan menyebarluaskan informasi bila belum dapat dipastikan kebenarannya. Disamping itu, dia juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi prokotoler kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Pasca Kerusuhan di Madina, Polda Sumut: Masih Lidik

“Tetap gunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya instruksi ini.
Namun dia menduga, instruksi ini hanya diberlakukan untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Belum ada dengar. Tapi klarifikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Kordinasi Wabah dan Penyakit Provinsi Jabar) itu milik mereka,” katanya kepada wartawan.

Pesan tersebut banyak beredar di grup-grup percakapan Whatsapp dan media sosial lainnya. Berikut rincian pesan tersebut.

Baca juga: Kapolda Sumut Resmikan Kampung Paten

Sesuai Instruksi Presiden

Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.

3. Pengecualian jika:

a. Sedang Pidato

b. Sedang makan/minum

c. Sedang Olaraga kardio tinggi(Olaraga joging untuk perkuat Jantung/Paru-par).

d. Sedang Sesi foto sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing-masing. Bila dilapangan terjadi penilangan terhadap Kita ataupun keluarga tidak perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Walaupun instruksi presiden tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.(saud/hm07)

Related Articles

Latest Articles