22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Ke Poldasu Terkait Dugaan Penistaan Agama

Medan, MISTAR.ID

Seorang politikus yang aktif memberikan sejumlah komentar dan kritikan melalui media sosial yakni, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seorang warga Kota Medan, Jumat (7/1/22).

Laporan itu tertuang dalam nomor: STTLP/B/32/I/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Sabtu (8/1/22), membenarkan laporan tersebut.

“Iya benar, sekarang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut,” sebut Hadi kepada Mistar lewat telepon seluler. Menurut dia, laporan itu terkait dengan dugaan penistaan agama.

“Saya belum tahu siapa saja saksi yang sudah diperiksa. Nanti kalau ada perkembangannya kita sampaikan,” ujar dia.

Baca Juga:Polres Taput Tetapkan Prof YLH Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Sementara itu, Irman Arief yang merupakan pelapor dalam kasus ini mengaku Ferdinan Hutahaean dilaporkan karena cuitannya di akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Dia sempat mencuit soal ‘Allahmu ternyata lemah’. Irman menyebut cuitan Ferdinand itu telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Kita datang kemari mendampingi seorang warga negara yang bernama Irman Arif atas adanya cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyatakan kasihan sekali ternyata Allahmu lemah,” kata pengacara Irman, Mahmud Irsad Lubis.

Irsad menyebut, setelah ditelaah, cuitan yang dilontarkan Ferdinand telah bertentangan dengan hukum. Selain itu, juga telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga:Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Seorang Dokter di Padang Diproses Polisi

“Setelah kami analisa secara mendalam dan secara hukum. Maka cuitan tersebut menurut hemat kami bertentangan dengan Pasal 45 a ayat 2 dan junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 junto UU 19 Tahun 2016 tentang ITE,” sebut Irsad yang juga ketua KAUM.

“Yang ke dua, bahwa cuitan itu juga yang menyatakan ternyata Allah mu lemah itu merupakan ujaran kata-kata bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, karena itu bertentangan dengan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberlakuan peraturan hukum pidana,” ujar Irsad.

Kemudian, cuitan itu pun juga disebut Irsad konotasinya diduga ditujukan kepada umat Islam. Dia menyebut, hal itu telah melanggar tentang penistaan agama.

Baca Juga:Menag: Tindakan Keji Berbalut Agama Makin Marak

“Itu merupakan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156 junto Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama,” sebut Irsad.

Ia mengatakan, pihaknya taat dan patuh terhadap hukum. Dengan demikian, dia mendampingi Irman membuat laporan ke Polda Sumut.

“Kita berharap agar orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti ini untuk segera ditangkap dan ditahan,” ucap Irsad.

Baca Juga:Terbukti Menghasut, Ketua KAMI Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

“Kemarin, Habib Bahar Smith 3 hari turunnya SPDP sudah dilakukan pemanggilan saksi. Setelah dipanggil saksi, hari itu diperiksa saksi dan dijadikan tersangka dan hari itu ditahan, kenapa Ferdinand tidak bisa dilakukan seperti ini? Maka harapan kita kalau ini memang sudah sidik dukungan dari Makassar ada, dari Sumatera Utara ada, mudah-mudahan daerah lain ada segera panggil Ferdinand sebagai saksi dan tetapkan tersangka serta tangkap dan tahan dia,” ujar Irsad.

Selain itu, Irsad juga angkat bicara soal Ferdinand mengaku bahwa dirinya telah mualaf. Irsad pun tidak menghiraukan pengakuan dari Fedinand tersebut.

“Permasalahan dia mengaku mualaf dan sebagainya itu urusan dia. Ini proses sudah sidik. Sidik itu artinya di hadapan kepolisian tindak pidananya sudah terjadi. Tinggal ambil dua alat bukti, bisa keterangan saksi bisa Twitter dan sebagainya yang kita screenshot. Cukup untuk tentukan dia sebagai tersangka. Kalau sudah tersangka tangkap dia dan tahan,” ucapnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles