15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Terbukti Menghasut, Ketua KAMI Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terbukti bersalah melakukan penghasutan saat aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumut pada, Oktober 2020 lalu, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairil Amri dihukum satu tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/5/21).

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Syafril Batubara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 160 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Syafril dalam pertimbangannya, bahwa terdakwa telah membuat postingan di media sosial menghujat Polri dan DPRD Sumut dengan kata-kata yang kurang pantas.

“Apa yang dilakukan terdakwa menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat,” ucapnya. Tak hanya itu, sambung Syafril, terdakwa mengajak mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut sehingga menimbulkan aksi kerusuhan dan terjadinya pelemparan.

Tiga Terdakwa UU ITE Omnibus Law Langsung Bebas

Sementara, ketiga terdakwa lainnya yakni, Wahyu Rasasi Putri, Novita Zahara dan Juliana (berkas terpisah) langsung bebas, dimana putusan majelis hakim sesuai dengan masa tahanan yang ditelah dijalani.

Baca Juga:Virtual Police Dinilai Persulit Warga Bela Diri Jika Terjerat UU ITE

Putusan yang dibacakan Tengku Oyong menghukum Rasasi Putri selama 7 bulan 10 hari. Dalam putusan itu, ketua majelis Hakim memerintah jaksa penuntut umum untuk membebaskannya dari tahanan hingga batas pukul 00.00 WIB.

Hal yang sama juga berlaku kepada Novita dan Juliana yang putusannya dibacakan ketua majelis hakim Jarihat Simarmata, menghukum keduanya masing-masing selama 7 bulan dan 12 hari.

Masih pada putusan tersebut, juga memerintahkan keduanya dibebaskan setelah putusan dibacakan karena putusan itu telah dilaksanakan sesuai dengan putusan majelis hakim.

Dimana ketiganya melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Pro Kontra Pembentukan Kajian UU ITE, Ini Kata Kriminolog UI dan Akademisi Pancabudi

Atas putusan majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejari Medan yang menyidangkan perkara itu menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut Ketua KAMI Medan selama dua tahun penjara.

Sedangkan, ketiga terdakwa lainnya yakni, Wahyu Rasasi Putri dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, Novita Zahara dan Juliana dituntut masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Jadi kami, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ujar tim JPU Kejagung Budi Purwanto.

Dari Pantauan wartawan, ketiga terdakwa yakni, Wahyu Rasasi Putri, Novita Zahara dan Juliana (berkas terpisah) yang diputus majelis hakim tampak gembira kembali berkumpul dengan keluarga.

Dimana, putusan majelis hakim sesuai dengan masa penahanan yang telah mereka dijalani dan harus dibebaskan dari tahanan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles