10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Empat Pengedar Narkoba Diringkus di Siantar, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus empat pengedar narkoba. Penangkapan berlangsung pada Jumat (17/6/22) lalu. Hasilnya, narkoba jenis ganja dan sabu-sabu berhasil disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Empat penyalahguna narkoba yang kini berstatus tersangka itu, masing-masing MDS alias Diki (19) warga Jalan Pattimura Bawah, Siantar Timur. Kemudian KAWS alias Kevin (20) warga Jalan Sopo Surung dan DF (16) warga Kelurahan Tomuan. Terakhir, MY alias Yusuf (21) warga Jalan Pisang, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar.

Baca Juga:Lagi, Satres Narkoba Polres Karo Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, Senin (20/6/22) menyampaikan, awalnya personel Satnarkoba mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di depan SMP Negeri 2 Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari.

Polisi pun bergerak dan meringkus Diki tepat di depan SMP Megeri 2. Darinya, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram, 1 unit handphone, uang Rp100 ribu dan 1 unit Yamaha Force One BK 2927 WAA.

Tak sampai hanya pada penangkapan di SMP Negeri 2 saja, personel Satnarkoba pun kembali melakukan pengembangan dan meringkus dua rekan Diki, yakni DF dan Kevin dari kamar nomor 18 Debora Kos di Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari.

Baca Juga:Tiga Pengedar Sabu di Tapsel Dibekuk Polisi

Dalam penangkapan kedua pemuda itu, polisi lagi-lagi menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik warna hitam berisi 3 paket sabu seberat 15,49 gram, 1 unit handphone merk Vivo, 11 paket sabu seberat 1,96 gram dan handphone merk Oppo.

Barang bukti yang disita polisi tersebut diakui Kevin dan DF mereka peroleh dari seseorang berinisial E, warga Kota Medan. Namun, polisi belum berhasil meringkus E hingga saat kini.

Dari lokasi lain, personel Satnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap MY dari Jalan Sipahutar, depan Kolam Renang Mual Pancur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat pada Jumat sekira pukul 19.30 WIB.

Baca Juga:Tiga Pengedar Sabu Antar Daerah Ditangkap Satnarkoba Polres Siantar

Dari Yusuf, polisi menyita barang bukti 12 paket ganja seberat 61,59 gram, 1 unit handphone merk Samsung dan uang sebanyak Rp12 ribu. Yusuf mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H warga Kabupaten Karo. “Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Rudi Panjaitan.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles