14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tiga Pengedar Sabu Antar Daerah Ditangkap Satnarkoba Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap tiga orang penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (28/4/22). Ketiga pria yang ditangkap tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba antar kota dan kabupaten.

Ketiga pria yang ditangkap bernama Muhammad Rivai alias Reva (25), Muhammad Nurhadi alias Adi (33), warga Lorong Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba dan Raycapri Aginta Sinulingga (21), warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, tertangkapnya ketiga orang penyalah guna narkoba tersebut berawal dari adanya informasi jika Rivai akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir. Polisi pun meringkus Rivai.

Baca Juga:Polsek Delitua Ringkus Dua Pengedar Sabu

“Rivai diamankan ketika hendak melakukan transaksi narkoba. Rivai sempat membuang barang bukti sabu ketika melihat kedatangan petugas,” kata Rusdi, Sabtu (30/4/22).

Setelah tertangkapnya Rivai, personel Satnarkoba pun menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dibalut dengan tisu seberat 0,40 gram dan 1 handphone merek Oppo serta mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 6643 TAG.

Kepada polisi, Rivai mengakui kalau narkoba jenis sabu yang disita darinya tersebut diperoleh dari Nurhadi. Polisi pun langsung mencari Nurhadi dan berhasil menangkapnya dari sekitar kediamannya di Kelurahan Suka Dame, Pematangsiantar.

Baca Juga:Dua Pria Pengedar Sabu di Siantar Utara Diringkus Polisi

Dari penangkapan Nurhadi, polisi juga menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu dan 1 paket sabu di plastik rokok, serta 1 unit handphone merek Samsung. Dari Nurhadi, polisi menyita 1,81 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Lanjut Rusdi, Nurhadi mengungkapkan kalau 1,81 gram narkoba jenis sabu diperoleh dari Raycapri. Atas pengakuan itu, polisi pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Raycapri dari Jalan Cokro, Gang Seika, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Dari tangan Raycapri yang merupakan warga Simalungun, personel Satnarkoba menyita satu bungkus kotak rokok yang berisi 1 paket sabu seberat 1,3 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit handphone merek Oppo.

Baca Juga:Seorang Pengedar Sabu dari Toba Ditangkap di Siborongborong

Kepada polisi, Raycapri mengaku sabu yang ada padanya dan disita petugas tersebut diperoleh dari seorang berinisial A. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap A hingga kini.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles