12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Edarkan Sabu, 2 Warga Siantar Diringkus Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita 29,45 gram sabu. Keduanya Anggi (29) warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan Julen (31) warga Jalan Meranti Burung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Mereka diamankan Rabu (7/4/21) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Informasi dihimpun dari pihak Kepolisian, penangkapan terhadap kedua pria itu berawal saat petugas menerima informasi adanya seorang pria membawa narkotika jenis sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

“Dari Jalan Singosari diamankan Anggi dari pinggir jalan setelah memarkirkan dan turun dari sepedamotor Suzuki Shogun yang dikendarainya,” ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Jumat (9/4/21) sekira pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:Simpan 8 Kg Sabu di Mess Pemko Tanjung Balai, Dua Kurir Divonis 18 Tahun Penjara

Sebelum disergap polisi, Anggi menyadari kehadiran petugas dan membuang barang bukti berupa satu paket sabu. Hanya saja, upayanya untuk membuang barang bukti itu terlihat petugas dan polisi langsung meringkusnya. “Dari hasil penggeledahan, dari kantong celana Anggi ditemukan satu unit handphone dan satu kantongan kain hitam berisi dua paket sabu seberat 14,05 gram,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi Anggi untuk menemukan barang bukti lainnya. Anggi kemudian membawa petugas ke rumahnya. “Dari hasil penggeledahan di rumah Anggi ditemukan satu tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital dan tiga bungkus plastik klip,” ujar Kasubbag Humas.

Pasca ditemukan barang bukti lain di rumahnya, Anggi kembali diinterogasi polisi dan mengaku ada menyerahkan sabu kepada temannya bernama Julen. Atas pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Julen. “Untuk menangkap Julen, petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura menelepon Julen dengan handphone Anggi dan menyuruhnya datang ke rumah Anggi,” kata AKP Rusdi Ahya.

Baca Juga:Razia di Lapas Kelas II B Pulo Simardan, 32 Gram Sabu, 3 Butir Ekstasi dan Sajam Ditemukan

Terpancing, Julen pun akhirnya datang ke rumah Anggi. Julen langsung diringkus. Dari hasil penggeledahan terhadap Julen ditemukan sat unit handphone dari kantung celana. Sama dengan Anggi, Julen mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian membawa Julen ke rumahnya di Jalan Meranti Burung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. “Dari kamar Julen, ditemukan barang bukti satu kotak rokok berisi narkotika jenis sabu dan dari lemari kain ditemukan satu kotak rokok lagi berisi tiga paket sabu seberat 15,40 gram,” ungkapnya.

Dengan terjadinya penangkapan terhadap kedua orang pengedar narkoba tersebut, Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menyita 29,45 gram narkotika yang disita dari Anggi dan Julen.

Lebih jauh dikatakan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, kedua pria itu langsung ditahan. “Sampai saat ini kedua tersangka masih dimintai keterangan terkait asal usul narkotika untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles