5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Padang Hulu, Barbut Dijual di Medan

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Tim unit Reserse Kriminal (Reskrim) dipimpin Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya SH berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Marah Aman Panjaitan warga Jalan Gatot Subroto Km 02 Lk VI Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Pengungkapan kasus curanmor tersebut berujung penangkapan dua pemuda, inisial ASM alias Angga (23) warga Jalan Bahbolon Lk III dan RM alias Onang (24) warga Jalan Lubuk Raya, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

IptuBeringin Jaya yang dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (28/1/21) membenarkan kedua terduga pelaku Curanmor telah ditangkap.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Menjual Sepeda Motor Hasil Curian

Kedua terduga pelaku ditangkap setelah, Selasa (26/01) sekira Pukul 18.00 Wib, korban datang ke Polsek Padang Hulu membuat laporan kehilangan sepeda motornya Honda Scoopy BK 3286 NAF dari depan teras rumahnya.

“Saat itu sepeda motor korban dalam keadaan hidup dan kuncinya masih tergantung di sepeda motor,” ujarnya.

Setelah mendapat laporan, Kapolsek bersama anggotanya dari unit Reskrim menuju TKP untuk melakukan penyelidikan awal, selanjutnya dilakukan pengembangan.

Baca Juga: 5 Komplotan Curanmor di Medan Dibekuk, 1 Wanita

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, identitas kedua pelaku pun diketahui, hingga berhasil meringkus keduanya pada saat melintas di Jalan Rao Tebing Tinggi, Rabu dini hari (27/1) sekira pukul 02.00 Wib.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, kedua pelaku mengakui, barang bukti (Barbut) sepeda motor yang mereka curi dijual di Kota Medan.

“Petugas juga menyita uang senilai Rp700 ribu. Uang itu hasil penjualan sepeda motor tersebut,” katanya. Dalam kasus ini, korban mengaku telah dirugikan sebesar Rp10 juta. Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Padang Hulu.(indra jaya/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles