7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

5 Komplotan Curanmor di Medan Dibekuk, 1 Wanita

Tanjung Morawa, MISTAR.ID

Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terdiri dari lima pelaku, satu di antaranya wanita dibekuk tim personel Polsek Tanjung Morawa. Kelimanya diamankan dari tempat berbeda. Sementara tiga unit sepedamotor turut diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kelima pelaku yakni Fery (45) warga Jalan Persamaan, Gang Belut, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Zul Yzar Amin (48) warga Jermal 11, Kecamatan Medan Denai, Putra Pratama (33) warga Jalan Limau Manis, Pasar 15, Perumahan Anugrah, Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, dan Muhammad Julharman (32) warga Asrama Widuri, Blok Kenari, Kelurahan Harjo Sari 2, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Sementara seorang wanita yang ikut diamankan Lailatul Khairat (38) warga Jalan, Atpokat Raya III, Marindal Kanal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, terungkapnya kasus curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 06/ I /2021/SU/Res DS/Sek Tanjung Morawa tanggal 21 Januari 2021 oleh Yetty Lia Syahputri. Ketika itu, Kamis (21/1/21) sekira pukul 11.00 WIB, sepedamotor Yamaha N-Max tipe 2DP Non ABS warna merah BK-2555-AHK diparkir di kantor BRI Komplek PTPN2 Tanjung Morawa Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 15, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat di parkir itu, sepedamotor korban hilang dicuri para pelaku.

Baca Juga:Polsek Patumbak Tembak Dua Pelaku Curanmor

Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan korban Yetty Ke Polsek Tanjung Morawa. Selanjutnya petugas membentuk tim untuk mengungkapkan kasus tersebut. Selanjutnya, Sabtu (23/1/21) petugas mendapat info kalau sepedamotor N-Max milik Yetty sedang berada di SPBU Jalan SM Raja, Kota Medan. Tim kemudian bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan Putra Pratama dan Muhammad Julharman.

“Berdasarkan interogasi terhadap pelaku Putra Pratama dan Muhammad Julharman mereka mendapatkan sepedamotor tersebut dari Fery dan uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada Lailatul Khairat senilai Rp9,5 juta. Kedua pelaku Putra Prtama dan Muhammda Julharman mendapat bagian Rp800 ribu,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, Senin (25/1/21).

Tim kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku Fery dan Lailatul Khairat. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Fery sedang berada di Medan Johor. Tim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku. “Tim juga mendapat informasi bahwa pelaku Lailatul Khairat sedang berada di Medan Amplas. Tim langsung bergerak ke TKP dan menjemput pelaku,” tambahnya.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Diciduk, Penadah Diburu ke Deli Tua

Tidak berhenti mengamankan empat tersangka, Polsek Tanjung Morawa terus menggali keterlibatan yang lain dengan menginterogasi tersangka Fery dan hasilnya Fery mengaku dia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Zul Yzar Amin. “Tim pun melakukan pengembangan terhadap pelaku Zul Yzar Amin. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jermal 11. Kemudian tim bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa kelima pelaku ke Mako Polsek Tanjung Morawa,” ungkap AKP Sawangin.

Selain mengamankan barang bukti sepedamotor Yamaha N-Max warna merah, personel Polsek Tanjung Morawa juga turut mengamankan dua sepedamotor masing-masing Yamaha Mio BK 2794 ABQ warna merah dan Honda Vario BK 3225 AAD warna hitam list merah muda.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjung Morawa dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Kapolsek. (sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles