11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Menjual Sepeda Motor Hasil Curian

Belawan, MISTAR.ID

Dua pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) yang hendak menjual sepeda motor Kawasaki Ninja hasil kejahatan kepada warga komplek Deli Indah Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, berhasil diamankan anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Rabu (27/1/21).

Berdasarkan keterangan Ketua FKPM Kelurahan Tanah Enam Ratus, Dedi Supriyatnak mengatakan, kedua pelaku mereka amankan pada saat melarikan diri dari kejaran pemilik sepeda motor dan rekan-rekannya yang tahu kalau sepeda motornya yang hilang hendak dijual kepada warga komplek Deli Indah Kelurahan Tanah Enam Ratus.

“Begitu kedua pelaku mengetahui bahwa orang yang akan membeli sepeda motor hasil curiannya tersebut ternyata teman pemilik sepeda motor, kedua pelaku melarikan diri sampai memanjat pagar dan naik ke atap genteng rumah warga,” jelas Ketua FKPM.

Baca Juga:Polsek Patumbak Tembak Dua Pelaku Curanmor

Kedua pelaku curanmor bersama barang bukti Kawasaki Ninja warna merah telah diserahkan (FKPM) Kelurahan Tanah Enam Ratus ke Mapolsek Medan Labuhan. Kedua pelaku curanmor yang diketahui bernama Mhd Ikbal (21) tahun warga Jalan Pahlawan Bawal 1 Belawan, dan Erwin (20) warga Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan IVB Labuhan.

Sementara, pemilik Kawasaki Ninja ialah, Achui (45) warga Labuhan Deli. Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari membenarkan adanya dua pelaku curanmor, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA.

“Benar kedua pelaku curanmor dan barang bukti ada di Mapolsek Labuhan. Kedua pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.(kamaluddin/hm10)

Related Articles

Latest Articles