14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Polsek Patumbak Tembak Dua Pelaku Curanmor

Medan, MISTAR.ID

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat viral di medsos dan sering beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan, ditembak personil Reskrim Polsek Patumbak, Rabu (30/12/20).

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menjelaskan, keduanya adalah RA alias R dan MK alias D warga Medan.

“Kedua tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur di bagian kakinya karena melawan dan menyerang petugas saat dilakukan pengembangan,” jelas Arfin, Senin (25/1/21).

Diungkapkan Arfin, kedua tersangka berhasil diangkap setelah keberadaannya diketahui dari Global Position Sistim (GPS) yang terpasang di sepeda motor milik korban Ratnawati Tarigan, warga Jalan Perjuangan No 24 Dusun III Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:Dua dari 6 Perampok Ditembak

“Setelah melihat GPS, diketahui sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia,” terang Arfin.

Karena itu, tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba langsung meluncur ke lokasi GPS sepeda motor korban. Di lokasi, tim Reskrim Polsek Patumbak melihat sepeda motor korban berada di teras rumah, di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia sehingga langsung diamankan.

“Saat rumah itu digeledah, didapati kedua tersangka sedang berada di dalam. Selanjutnya, tim mengamankan kedua tersangka,” urai Kompol Arfin.

Tim Reskrim membawa kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy plat BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas sandang hijau untuk proses pengembangan kasusnya.

Baca Juga:Pelaku Jambret Ditembak Mati

“Namun, saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berusaha kabur dan menyerang polisi sehingga terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka, yang akhirnya dapat kita amankan,” jelas Arfin.

Menurut Arfin, kedua tersangka juga sering beraksi di sejumlah lokasi, yakni di Kanal Marindal dengan kerugian korban sepeda motor KLX. Kemudian, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian sepeda motor Honda Vario, di Jalan Teladan Medan dengan kerugian Yamaha Mio Soul, kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e junto 4-e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles