19 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Dua Kurir Sabu di Medan Dibui Masing-masing 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Zakaria dan Sahril Ramadhan dihukum masing-masing selama 6 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online, Selasa (3/8/21) di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong mengatakan, menghukum keduanya karena terbukti melanggar Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Bunga Palem III Lk. V, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan Jalan Sei Mencirim Paya Geli, Dusun I, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, didenda Rp800 juta subsidair 4 bulan penjara.

Baca Juga:Pakai Narkoba dengan Teman Wanita, Kurir Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam putusan tersebut, keduanya merupakan kurir sabu yang sudah menjadi target dari pihak kepolisian. Perkara ini bermula, pada 6 Januari 2021, dimana Zakaria menghubungi Peang (dalam lidik) dan mengatakan ingin memgambil sabu. Kemudian Peang menyetujui dan meminta Zakaria meletakkan uang sebesar Rp5 juta di samping pohon yang tak jauh dari SMPN1 Medan yang berada di Jalan Bunga Asoka.

Meski uang telah diletakkan, Peang menginstruksi Zakaria untuk mengambil bungkusan di sebuah pohon, tempat peletakan uang pertama kalinya. “Itu isinya 25 gram sabu,” sebut Peang kepada Zakaria.

Berselang beberapa hari kemudian tepatnya 9 Januari 2021, Zakaria dihubungi M Ijar alias Yayok (berkas terpisah) mengatakan ada yang mau beli sabu 5 gram. Kemudian Zakaria menghubungi Sahril Ramadhan alias Alen serta kemudian menyerahkan 5 gram sabu kepada Ijar alias Yayok. Dimana saat itu Ijar memberikan uang Rp2,5 juta kepada keduanya.

Baca Juga:Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Kurir Sabu

Kemudian 12 Januari 2021, terdakwa kembali dihubungi Ijar karena ada yang mesan sekaligus memberikan komisi Rp300 ribu kepada Ijar.

Namun setelah penyerahan uang, Tim Ditresnarkoba Poldasu seketika itu mengamankan Zakaria. Dari hasil penggeledahan di Mobil Calya BK 1156 AAN yang dikemudikan Zakaria ditemukan 45 gram sabu.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Asni Zahara Hasibuan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sedangkan terdakwa menyatakan hal yang sama. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles