6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pakai Narkoba dengan Teman Wanita, Kurir Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terbukti memiliki sabu 0,32 gram, Zainuddin Manalu dihukum 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/7/21). Selain menjatuhkan hukuman penjara, Zainuddin juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Selain menghukum Zainuddin, Ketua Majelis Hakim juga menghukum Icha Risa merupakan teman wanita saat tertangkap memakai sabu juga dihukum selama 3 Tahun dan 6 bulan penjara. Dalam putusannya bahwa kedua terdakwa yang dihadirkan secara online terbukti bersalah telah memiliki dan mengkomsumsi sabu-sabu.

Fakta persidangan mengungkap Zainuddin bersama Icha tertangkap basah sedang mengunakan sabu-sabu di dalam sebuah kamar saat tim Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus keduanya pada 6 Januari 2021 lalu di kawasan Jalan Gaperta Gang Amal No 10, Kelurahan Sambu Baru, Medan Barat.

Baca juga: Kurir Sabu di Medan Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar

Penangkapan ini berdasarkan informasi bahwa Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi bahwa Zainuddin merupakan pengedar sabu di kawasan tersebut. Dimana saat penangkapan keduanya, polisi mengamankan 8 bungkus klip sabu, 1 unit timbangan elektrik, mancis kompor serta 1 buah bong (alat hisap sabu) yang di dalamnya ada pipet kacanya, masih ada sisa pakai narkotika berat bruto 1,50 gram dari bawah wastafel dapur rumah Zainuddin tempat terdakwa berada.

Sementara itu atas vonis hakim, JPU Chandra Priono Naibaho menyatakan pikir-pikir. Sedangkan kedua terdakwa merengek minta dikurangi. “Ini sudah putus,” kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, “Kalian punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir, banding atau tidak.” Kemudian ketua majelis hakim mengetuk palu tanda persidangan berakhir.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles