10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kurir Sabu di Medan Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Kurir sabu 15,19 gram, terdakwa Ridho Erlangga Alias Angga (27) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siantar selama 9 tahun 6 bulan penjara, Selasa (13/7/21).

Warga Jalan Karya, Gang Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” sebut Majelis Hakim Denny L Tobing yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmini.

Baca Juga:Tiga Terdakwa Jaringan Sabu Antar Provinsi Mulai Disidangkan

Hukuman ini lebih ringan setahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, penangkapan terdakwa berawal dari penangkapan tedakwa di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Ceritanya pada waktu terdakwa Ridho Erlangga Alias Angga dihubungi KLUP menawarkan akan memberikan uang sebesar Rp100 ribu dengan perjanjian terdakwa mau mengantarkan narkotika jenis sabu. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Namun, pada saat penyerahan sabu, ia langsung diamankan polisi. Dari terdakwa polisi mengamankan 5 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,36 gram.

Baca Juga:Wow! Harga Sabu Nia Ramadhani Rp1,5 Juta per Klip

Tak hanya itu dari terdakwa juga ditemukkan satu buah tas sandang kecil merek Papupi warna biru, yang didalamnya terdapat satu buah bungkusan warna kuning dengan tulisan Nasty berisikan 10 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu 10,83 gram. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles