15.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Tiga Terdakwa Jaringan Sabu Antar Provinsi Mulai Disidangkan

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa narkotika jenis sabu jaringan antar provinsi menjalani sidang perdana secara online yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/7/21).

Ketiganya, Nasrun Alias Nasrul, Yudika Romasta alias Golap, dan Junaidi Nasution dalam berkas terpisah karena terlibat dalam pengiriman sabu sebanyak 10 kg sabu-sabu.

Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfa dilakukan secara virtual.  Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa disidangkan lantaran diduga melakukan tindak pidana jual beli atau mengedarkan atau memiliki narkoba jenis sabu seberat 10 kg.

Baca Juga:Bawa Sabu 10 Kg, Tiga Warga Aceh Divonis Seumur Hidup

Kejadian itu berawal ditangkapnya kurir sabu di Kota Palembang oleh BNN. Dari sana dilakukan pengembangan. Dimana para orang yang tertangkap di Palembang mengakui bahwa barang tersebut milik terdakwa Nasrun yang berasal dari Sumatara Utara.
Dari sana pihak BNN Sumut melakukan pengejaran, lalu mengamankan terdakwa Nasrun di Komplek Perumahan di Kota Medan. Setelah terdakwa Nasrun ditangkap ditemukan barang bukti 10 bungkus narkoba jenis sabu seberat 10,381 kg

Kemudian dari Nasrun dilakukan lagi pendalaman. Nasrun mengaku barang tersebut dalam penguasaan terdakwa Yudika. Akhirnya pihak BNN melakukan pengejaran kembali. Setelah Yudika berhasil ditangkap, Yudika mengakui bahwa dirinya memiliki kaki tangan di dua kota untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut.

Dimana Nasrun merupakan kurir sabu khusus Kota Palembang dan Junaidi Nasution, kurir sabu di Kota Medan. Dari pengakuan Yudika juga, barang tersebut dikuasai oleh Agam (DPO). Dalam dakwaan juga dikatakan bahwa terdakwa Yudika terbukti menerima uang Rp450 juta.

Baca Juga:Bawa 10 Kg Sabu, Tiga Kurir Asal Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Uang awal yang diberikan Agam (DPO) 15 juta. Kemudian setelah barang berhasil diberikan kepada pemilik sabu, Yudika mendapat Rp150 juta dan uang terakhir yang diterima dari Agam (DPO) sebesar Rp450 juta,” kata jaksa.

Akibat perbuatannya terdakwa dituntut Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles