7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Bawa Sabu 10 Kg, Tiga Warga Aceh Divonis Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkotika sabu antar provinsi, tiga terdakwa dihukum masing-masing seumur hidup dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/6/21).

Dimana ketiga terdakwa dinyatakan bersalah membawa sabu 10 Kg dari Aceh menuju Medan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara ini berbeda dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap, yakni menuntut mati ketiga terdakwa.

Adapun para terdakwa yang dihukum seumur hidup yakni, Zuriaman alias Man, Muhammad Taufik alias Taufik, dan M Jafar alias Pon (berkas terpisah), dimana ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:475 Terdakwa Kudeta Divonis Seumur Hidup

Dari fakta persidangan, bahwa para terdakwa ditangkap saat membawa sabu di kawasan jalan lintas Medan-Banda Aceh Kampung Beusa Seberang Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, pada 11 Oktober 2020.

Dalam pengungkapan perkara ini, Tim Ditres Narkoba Poldasu terpaksa harus mengejar pelaku sampai ke Aceh karena saat memasuki perbatasan, tepatnya di kawasan Besitang, para pelaku berbalik arah atas perintah Raja Salman atau Tuan (berstatus DPO) selaku pemilik sabu.

Bahkan untuk mengelabui petugas, sabu seberat 10 Kg merk Chinese Pin Wei tersebut diangkut membawa becak barang.

Tetapi usaha tersebut sia-sia, dimana saksi Marisi Panggabean, Albert D Tarigan dan Andrian Eka Syahputra yang merupakan personil Ditres Narkoba Poldasu langsung menghentikan becak barang itu, dan mengamankan ketiga terdakwa bersama barang bukti.

Baca Juga:Kibarkan Bendera RMS, Tiga Anggota FKM Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Dalam pengakuan ketiganya, barang tersebut merupakan milik Raja Salman alias Tuan. Masih dalam tuntutan jaksa, ketiga terdakwa mengaku baru mendapat upah Rp2 juta dari total uang Rp10 juta yang dijanjikan bila barang tersebut sampai ke Medan.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa apakah banding atau terima atas putusan itu, selama seminggu.

Sementara, di luar persidangan, Tita selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir karena dalam hal ini ketiganya bukan bandar atau pemilik, namun hanya sebagai kurir saja.(amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles