24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kibarkan Bendera RMS, Tiga Anggota FKM Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Jakarta, MISTAR.ID
Tiga anggota Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang berafiliasi dengan Republik Maluku Selatan (RMS) diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Ambon. Ketiganya yakni, AP (32), ML (43), dan FP.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Ulath Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (15/5/21).

“Mereka sudah ditetapkan tersangka setelah dibawah dari Polsek Saparua ke Polresta Ambon, Sabtu (15/5) petang,” kata Kepala Subbagian Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Izaac Leatemia, Minggu (16/5/21) siang.

Baca Juga:Egha Halim Terpidana Mati Kasus Narkotika, Sesali Masa Lalu dan Ingin Hidupnya Berguna untuk Sesama

AP, ML dan FP dijerat dengan Pasal 106 KUHP tentang makar dan atau Pasal 110 KUHP tentang permufakatan jahat terkait makar dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Awalnya polisi menangkap AP dan ML, namun setelah pengembangan bertambah satu berinisial FP, sehingga total tersangka menjadi tiga orang,” ucap dia. “Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru,” sebutnya.

Sebelumnya, AP dan ML simpatisan RMS ditangkap Polsek Saparua Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah. Mereka ditangkap setelah mengibar empat buah bendera RMS di Puncak HUT Pattimura yang ke-204 di Desa Ulath Kecamatan Saparua Timur Maluku Tengah, Sabtu (15/5/21).

Baca Juga:475 Terdakwa Kudeta Divonis Seumur Hidup

“Penangkapan itu terjadi Sabtu (15/5/21) sekira pukul 10.00 WIT, setelah dua bendera berkibar di sebuah pohon mangga belakang rumah ape Manuputty pukul 02.30 WIT, dan dua lagi berkibar di depan rumah Sekretaris Negeri Ulath Wempy Telehala pukul 09.55 WIT,” kata Kapolsek Saparua AKP Roni F Manawan.

Tim Regu Patroli Polsek Saparua yang dipimpin Kapolsek AKP Roni F Manawan lalu menangkap AP dan ML, beserta barang bukti empat buah bendera RMS berukuran 2 meter kali 110 cm pukul 10.00 WIT.

Mereka, langsung digelandang menuju Polrrsta Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan pengawalan bersenjata lengkap daru anggota Buser Polresta Ambon.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles