11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Dor! Penjambret di Medan Tersungkur Ditembak Polisi

Medan, MISTAR.ID

Personel unit reskrim Polsek Medan Baru menangkap pelaku jambret yang merampas tas seorang pejalan kaki hingga membuat korban tersungkur ke aspal. Peristiwa itu terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Senin (27/12/21) lalu.

Pelaku adalah RB (30), warga Jalan Antara, Pasar 4,5 Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

“Pelaku terpaksa kita beri tindakan tegas di kedua kakinya, karena berusaha melawan dengan cara merebut senjata petugas saat akan pengembangan,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (10/1/22) petang.

Baca Juga:Lukai Polisi Pakai Pisau, Penjambret Sadis Ditembak Mati di Medan

Fathir mengatakan, pelaku diamankan atas laporan korban Nurlela (59), warga Jalan Sei Muara, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Saat itu korban bersama putrinya berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan DI Panjaitan.

“Sebelum sampai di ujung jalan, tiba tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy langsung merampas tas sandang korban, hingga korban terhempas ke jalan,” sebutnya.

Fathir menyebutkan, akibat kejadian itu, Nurlela sempat mengalami luka pada wajah, kaki dan tangan. Korban juga sempat dirawat di rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Baca Juga:Penjambret yang Buat Korban Terseret dari Sepeda Motor Ditembak

“Dalam kejadian itu korban kehilangan tas hitam berisi uang Rp10 juta dan dua ponsel Android,” katanya.

Mewakili orang tuanya, sang anak, Fenny Sonia Ninette (24), kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian bergerak ke kediamannya di Jalan Antara Lubuk Pakam.

“Pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya, Sabtu (8/1/22),” ungkap Fathir.

Baca Juga:Penjambret HP di Kisaran Dihadiahi Dua Letupan Timah panas

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3976 ABM yang dipakai pelaku saat beraksi. Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha RX King BK 3696 DS yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan, serta ponsel milik korban.

“Pelaku kita jerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Viral di Medsos

Sebelumnya, video seorang wanita tersungkur saat dijambret di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, viral di media sosial (medsos) Instagram.

Baca Juga:Penjambret Handphone Dijebloskan ke Sel Polres Tebing Tinggi

Peristiwa itu terekam kamera CCTV kantor koperasi simpan pinjam yang bersebelahan dengan Lapangan Gajah Mada. Dalam video berdurasi 25 detik tersebut, terlihat suasana di jalan itu lengang.

Selanjutnya, melintas sepeda motor dengan kecepatan tinggi diikuti dengan seorang perempuan terhempas di tengah jalan. Saat itu pelaku yang melihat korban berjalan kaki, langsung memutarkan sepeda motornya dan berjalan pelan di belakang korban.

Beberapa saat kemudian, pelaku langsung merampas tas korban. Pelaku yang beraksi seorang diri itu tampak mengenakan masker dan tidak memakai helm. Usai berhasil merampas tas korban, pelaku langsung melarikan diri. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles