21.9 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Dirut PT BNI Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp4,2 M Pada Korban Investasi Bodong Koperasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi Medan akhirnya memutuskan menghukum Dirut PT BNI (Persero) Tbk untuk membayar ganti kerugian kepada korban investasi bodong koperasi BNI sebesar Rp4,2 M lebih, atas nama Hotna Rumasi Lumbantoruan karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal ini diungkapkan melalui sebuah rilis yang ditulis kuasa hukum korban investasi bodong koperasi BNI, Daulat Sihombing, Kamis (15/4/21).

“Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan perkara tersebut. Putusan ini bernomor: 33/Pdt/2021/PT Mdn tertanggal 24 Maret 2021. Keputusan ini juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar No.40/Pdt.G/2020/PN Pms tanggal 06 Desember 2020 lalu,” tulisnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 15 korban investasi bodong Koperasi Swadharma BNI Pematangsiantar (disebut juga Koperasi BNI), telah menggugat secara perdata Dirut PT BNI (Persero) Tbk, Dkk, ke PN Pematangsiantar sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:Ratusan Kaum Ibu Tak Sabaran Berebut Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta ke BNI Siantar

Mereka yang menggugat masing masing Hotna Rumasi Lumbantoruan, Tota Resmida Lumbantoruan, Albine Siagian, Serpinar Sihite, Aspiah Sitompul, Medi Situmorang, Ramli Lumbantobing, Roslince Nababan, Sumiati Pasaribu, Primawaty Sihombing, Hesty Natalia Sihombing, Friendy Tamba (ahli waris Alm Lasma Tiurma Sitorus), Mery Pasaribu, Tan A Sin Susan Tani dan A Tjiao Helen Tani.

Sedangkan para tergugat sebanyak 9 pihak masing-masing, Dirut PT BNI (Persero) Tbk cq Kepala Kantor Wilayah BNI Medan cq Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar selaku Tergugat I, pengurus Koperasi BNI Pematangsiantar selaku tergugat II, Fachrul Rizal alias Pahrul (Eks Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar) selaku tergugat III, Rahmat alias Rahmad (eks Penyelia JUC PT BNI Cabang Pematangsiantar) selaku tergugat IV.

Kemudian, Agus Surya Dharma (eks Ketua/Manajer Koperasi Swadharma) selaku tergugat V, Siti Aisyah Pulungan (eks Sekretaris Koperasi Swadharma) selaku tergugat VI, Tressa Evawani (eks Bendahara Koperasi Swadharma) selaku tergugat VII, Hadi Warsono (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku tergugat VIII dan Sucipta Ritonga (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku tergugat IX.

Daulat Sihombing sebagai kuasa hukum dari para penggugat menjelaskan kepada pers, duduk perkara sebenarnya bahwa perkara antara kliennya dengan Dirut PT BNI (Persero) Tbk, bermula dari tindakan tergugat Rahmat selaku Penyelia JUC BNI Pematangsiantar, dan Agus Surya Dharma selaku ketua sekaligus Manajer Koperasi BNI Pematangsiantar yang memprospek, membujuk rayu, menjanjikan, serta mengiming-imingi para penggugat agar mengalihkan dana simpanan maupun deposito dari BNI menjadi investasi berjangka Koperasi BNI Pematangsiantar, dengan jasa yang jauh lebih tinggi dari deposito BNI yakni antara 1% s/d 4% flat per bulan.

Baca Juga:Timbulkan Kerumanan di Zona Merah, Satgas Covid-19 Siantar Panggil Manajemen BNI

Kedua tergugat meyakinkan para penggugat bahwasanya Koperasi BNI Pematangsiantar merupakan milik Bank BNI, sehingga tidak perlu takut karena dana investasinya pasti aman.

Oleh karena aktivitas Koperasi BNI Pematangsiantar secara totalitas berlangsung di Kantor BNI Cabang Pematangsiantar, kemudian difasilitasi dengan perangkat kerja yang lengkap, lalu melibatkan sejumlah pegawai BNI Pematangsiantar, maka akhirnya para penggugat terperdaya hingga menyerahkan uangnya secara tunai maupun transfer bank ke Rahmat maupun Agus Surya Dharma, dan sebagian lagi ke rekening Koperasi BNI.

Jadi total keseluruhannya sebesar Rp4.090.000.000,00 sebagai dana investasi berjangka pada Koperasi BNI. Setelah para penggugat menyerahkan uangnya kepada para tergugat, Rahmat dan Agus Surya Dharma, mereka pun meyakinkan para penggugat dengan membuat “Perjanjian Bagi Hasil” antara Koperasi BNI dengan para penggugat selaku Investor yang sebagian di antaranya turut ditandatangani tergugat I selaku Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar.

Namun setelah para penggugat menyerahkan uangnya sebagai investasi berjangka pada Koperasi BNI, ternyata apa yang dijanjikan Rahmat dan Agus Surya Dharma tentang jasa investasi adalah bohong besar. Malahan, modal para penggugat juga tidak dikembalikan para tergugat.

Baca Juga:BNI Syariah akan Salurkan KUR Rp10 Miliar di Medan, Ini Persyaratannya

Daulat menyebutkan, terkait dengan perkara ini, Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah memenangkan gugatan para penggugat dengan menghukum tergugat I, Dirut PT BNI (Persero) Tbk beserta yang lainnya untuk membayar ganti kerguian kepada para penggugat sebesar Rp4.090.000.000,00, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Terhadap putusan tersebut, para tergugat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Medan memutuskan untuk menolak banding para tergugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar agar Dirut PT BNI (Persero) Tbk dan yang lainnya secara tanggung renteng membayar ganti kerugian terhadap para penggugat total sebesar Rp 4.253.000.000,00.

Terkait hal itu, tim Mistar menyambangi PT BNI (Persero) Tbk cabang Pematangsiantar untuk minta klarifikasi atas putus Pengadilan Tinggi Medan tersebut. Melalui satpam yang bertugas mengatakan, untuk kembali lagi esok hari, Jumat (16/4/21) pada pukul 16:00 WIB.(yetty/rel/hm10)

Related Articles

Latest Articles