14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dinas Sosial Lakukan Asesmen Terhadap Bocah Perempuan yang Diduga Jadi Korban Pencabulan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tiga anak lelaki masih dibawah umur diduga lakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 3 tahun yang terjadi di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, Selasa (14/12/21).

Selain pihak Kepolisian yang melakukan proses hukum. Dalam hal ini Dinas Sosial telah turun melakukan asesmen terhadap korban bahkan juga kepada beberapa pelaku yang masih dibawah umur.

Nova Sipayung, pekerja sosial dari Dinas Sosial Pematangsiantar yang ditemui di rumah korban mengatakan, kedatangan mereka untuk melakukan asesmen guna melalukan pengumpulan data dan juga melihat kondisi dari korban.

“Jadi asesmen ini bertujuan untuk mengetahui kronologis kejadiannya, sejauh mana trauma korban. Saya juga sudah tahu tadi kronologisnya, diceritakan oleh ayah dari korban. Langkah selanjutnya kita akan melakukan pemulihan karena korban juga mengalami trauma,” ujarnya singkat.

Baca juga:Miris! Satu Murid SD dan Dua SMP Cabuli Bocah 3 Tahun di Siantar 

Sementara itu, AM selaku Ketua RW RW 01/ Lingkungan II mengatakan, bahwa kasus ini juga sudah menjadi perbincangan masyarakat. Bahkan kata AM kembali pihaknya juga sudah melakukan mediasi terhadap keluarga korban maupun terduga pelaku dalam kasus ini.

“Sudah saya pertemukan orang tua korban dan terduga pelaku. Tapi tidak ada titik temunya. Orang tua terduga pelaku ini tidak datang-datang karena kerja. Akhirnya orang tua korban ini sudah membuat laporan ke Polisi,” ujarnya yang juga ditemui di rumah korban.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A) Kota Siantar, Sarmadan Saragih mengatakan, selain melakukan asesmen. Pihaknya juga  melakukan pendampingan terhadap korban.

“Kita akan terus melakukan pendampingan terhadap korban sampai di mana proses kasusnya. Terhadap para pelaku yang masih di bawah umur, nantinya polisilah yang menetukan kesimpulannya. Dan untuk terduga pelaku juga akan kita lakukan asesmen,” ujarnya.

Sambung Sarmadan Saragih kembali, selain melakukan asesmen dan pendampingan. Pihaknya juga akan menunggu prosesnya selanjutnya dari pihak Kepolisian.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pematangsiantar / Simalungun Hala Nita Damanik mengatakan, pihaknya siap mendampingi korban. Bahkan pihaknya juga sempat mengingatkan kepada orang tua korban untuk tidak mendengarkan omongan orang yang membuat kasus ini semakin runyam.

Baca juga:Cabuli Anak SD, Pria 19 Tahun Diarak Warga ke Polres Pematangsiantar

“Saya sudah bilang kepada orang tua korban. Untuk sabar dan tidak terpancing dengan omongan orang. Kepada sianak juga, saya ingatkan orang tua agar tidak lagi menanyakan soal kasus itu, agar si anak tidak lagi mengingatnya,” ujar Nita Damanik saat diwawancarai, Selasa (14/12/21).

Nita Damanik  berharap Kota Pematangsiantar miliki Perda terkait perlindungan anak dan perempun.

“Kemarin saya sudah menyampaikan kepada Wali Kota terpilih. Namun Wali Kota sudah meninggal, kemarin bapak itu sudah menyetujuinya. Kita berharap Siantar itu miliki Perda terkait perlindungan anak dan perempuan,” pungkasnya. (hamzah/hm06)

Related Articles

Latest Articles