9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dilaporkan Terkait Kasus Penggelapan, Oknum Anggota DRPD Siantar FS Bakal Dipanggil Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pihak Kepolisian Kota Pematangsiantar telah menerima laporan dua orang korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota Pematangsiantar FS. Dalam laporan yang dilayangkan, korban Tienny dan Rugun ke Polres Siantar lewat kuasa hukumnya Martin Simanjuntak, dan FS sebagai terlapor.

Martin Simanjuntak yang dihubungi, Senin (28/6/21) mengatakan, dari laporan yang mereka layangkan tesebut, masih berproses pemeriksaan terhadap kedua korban. “Saat ini masih berproses di Polres Pematangsiantar,” ujar Martin Simanjuntak.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, membenarkan secara gamblang terkait oknum anggota DPRD Pematangsiantar FS yang dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

“Benar ada dilaporkan. Laporannya masuk hari, Jumat (25/6/21), dan masih pemeriksaan pelapor,” ujar Kasat Reskrim saat dihubungi, Senin (28/6/21). Edi Sukamto menjelaskan, tidak akan tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil FS untuk mengklarifikasi terkait laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan itu.

Baca Juga:Gara-gara Bisnis Saham, Seorang Oknum Anggota DPRD Siantar Dipolisikan

“Kalau pemanggilan (FS) akan kita pastikan. Cuman kan laporannya baru masuk ke kita,” ujarnya.

Sekadar diketahui, seorang oknum anggota DPRD Kota Pematangsiantar, berinisial FS dilaporkan ke Polres Pematangsiantar atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus memainkan saham, Jumat (25/6/21).

Adapun korban dari ulah anggota dewan tersebut yakni, Tienny Sulastri Sitohang (52) warga Jalan Kisaran Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, dan Rugun (62) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih Kota Pematangsiantar.

Di Polres Pematangsiantar, kedua wanita yang menjadi korban penipuan tersebut tampak didampingi kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak. Kedua korban juga terlihat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:Dugaan Penipuan! Oknum Anggota DPRD Siantar Diadukan ke Polisi, Ini Kata Ketua Fraksinya

“Benar kita melaporkan FS atas dasar penipuan dan penggelapan ke Polres Pematangsiantar. Dalam laporan kita ada dua orang korban yakni, ibu Tienny dan ibu Rugun,” kata Martin saat diwawancarai wartawan, Jumat (25/6/21).

Dalam laporan ke Polres Siantar, Martin menjelaskan, bahwa laporan mereka telah resmi diterima pihak kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/402/VI/2021/ SPKT Polres Pematangsiantar 2021 tanggal 25 Juni 2021 atas nama korban Rugun, dan terlapor FS.

Selain korban Rugun, Tienny yang juga menjadi korban membuat laporan di hari yang sama ke Polres Pematangsiantar sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/401/VI/SPKT Polres Pematangsiantar 2021 tanggal 25 Juni 2021 dengan nama terlapor FS.

Baca Juga:BNN Tangkap Oknum DPRD Penyelundup 25 Kg Sabu

“Laporan yang kita layangkan ke Polres Pematangsiantar diawali ibu Tienny Sulastri Sitohang dan Rugun yang diajak oleh terlapor FS untuk memasukkan uangnya yang dijadikan modal usaha berbentuk saham,” ujar Martin.

Diterangkan Martin Simanjuntak, di tahun 2020, saham yang ditawarkan terlapor berjalan normal dengan keuntungan 5 persen yang didapat oleh kedua pelapor. Hanya saja, di tahun 2021, keuntungan sudah tidak ada lagi didapat oleh kedua korban sehingga membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.

“Sebelum kita laporkan, sudah ada upaya kekeluargaan, tidak ada respon dari terlapor. Lalu tidak ada juga jalan keluar untuk mengembalikan sebagian uang milik korban. Maka dari itu, korban membuat laporan,” terang Martin Simanjuntak.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles