9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Buron 5 Tahun, Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi PJJ Nisel

Medan, MISTAR.ID

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap DPO Natalia Bago (36), tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2.411.647.891, dan 2013 senilai Rp3.600.000.000.

Natalia yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu, diamankan Tim Tabur Kejatisu, Senin (6/12/21) sekira pukul 19.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur Medan. Setelah ditangkap, tersangka digiring ke Kejati Sumut.

Baca Juga:Kejatisu Lakukan 2 Penyelidikan Terkait Masalah Tanah di Sumut 

Natalia merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan PJJ di Universitas Setia Budi Mandiri. Tersangka diduga terlibat penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan, lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lewat Asintel Kejatisu DR Dwi Setyo Budi Utomo, didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi  penyelenggaraan PJJ Universitas Setia Budi Mandiri senilai Rp5.895.953.828.

Baca Juga:Kejatisu Menahan Tersangka Korupsi Rp2,39 M dengan Modus Agunan Emas Palsu

Selain itu, lanjut Asintel, sejak ditetapkan sebagai tersangka dari Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO, tersangka tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel tekait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” kata Asintel.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles