8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Kejatisu Lakukan 2 Penyelidikan Terkait Masalah Tanah di Sumut 

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara IBN Wiswantanu merespons cepat perintah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pemberantasan mafia tanah, dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap 2 kasus masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/21).

Adapun 2 kasus terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:Mafia Tanah Belum Tersentuh Hukum

Penyelidikan terhadap kegiatan perambahan itu, kata Eben, dinilai berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

Kedua, sambung Kapuspenkum, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” katanya.

Baca Juga:Kejatisu Limpahkan Berkas Perkara Mafia Tanah Sport Center

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Utara, fokus pada kebijakan pemerintah pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Menurutnya, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles