18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kejatisu Limpahkan Berkas Perkara Mafia Tanah Sport Center

Medan, MISTAR.ID

Tim Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara akhirnya melimpahkan berkas perkara empat tersangka mafia tanah di lahan sport center ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Benar. Keempat tersangka mafia tanah itu sudah dilimpahkan,” kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (6/1/21).

Adapun keempat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan yakni Mantan Kades Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Maradoli Dalimunte dan Mantan Kades Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, serta Edy Zakwan. Dimana keduanya baik itu Maradoli dan Edy juga berstatus PNS.

Baca Juga:Sertifikat Tanah Bakal Berbasis Digital

Selain itu ada juga Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, Nuriani dan Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Nanang Kusnaedi.

Perkara ini berawal sejak tahun 2000. Para tersangka bersama 95 warga telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Total keseluruhan lahan tersebut seluas 87,72 hektar dan di Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang seluas 41,7112 hektar (total 129,4312 hektar).

Mereka menguasai dan memiliki tanah tersebut. Tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 surat. Kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap. Keempat tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN dan Gubsu Saksikan Pelimpahan Empat Tersangka Penggarap Lahan PTPN II

Sebelum pelimpahan berkas dan keempat tersangka dari penyidik Poldasu kepada Penuntut Umum Kejatisu, pada Kamis (17/12/20) lalu, kasus ini juga langsung disaksikan Menteri ATR/BPN, Sopyan Djalil secara virtual serta dihadiri Kajatisu IBN Wiswantanu, didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut.

Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin saat itu mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru selain keempat tersangka dalam perkara ini.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles