12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Buron 5 Hari, Bandar Sabu Asal Batu Bara Diringkus di Perbatasan Riau-Jambi

Batu Bara, MISTAR.ID

Setelah buron selama lima hari, Benri Bernandus alias Cinong (40), warga  Lingkungan 2, Kelurahan Indra Pura, Kecamatan Air Putih, Batu Bara akhirnya berhasil diringkus tim Satres Narkoba Polres Batu Bara di perbatasan Riau-Jambi, Selasa (21/9/21).

Penangkapan Cinong yang merupakan bandar sabu tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman, Jumat (24/9/21).

Disebutkan Yahman, kronologis penangkapan Benri Bernandus alias Cinong berawal dari penggerebekan di dalam rumah tempat tinggal Setia RM alias Tia (37), di Lingkungan II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Rabu (15/9/21) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:2 Pemilik Sabu di Tebing Tinggi Dijebloskan ke Sel

Saat digerebek, Cinong berhasil meloloskan diri dan melarikan diri ke luar daerah. Petugas hanya menemukan Setia RM bersama barang bukti sabu dari sebuah kamar di sebelah kamar Tia. Kepada polisi, Tia mengaku sabu tersebut milik Cinong yang disimpan di rumahnya.

Selama sekitar 5 hari, tim Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melakukan penyelidikan termasuk melalui teknologi informasi (IT). Penyelidikan tim akhirnya berbuah manis dengan diketahuinya posisi tersangka Cinong.

Baca Juga:Dua Warga Tebing Tinggi Pemilik Sabu Diciduk

Gerak cepat, tim yang telah berada di Riau langsung meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus Cinong di perbatasan Riau-Jambi yang saat itu sedang menunggu bus untuk membawanya ke Jambi.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita, sabu dengan berat 29,21 gram dalam 3 bungkus, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah piring batu keramik, 1 buah tas sandang warna merah dan 1 buah gunting. (ebson/hm14)

Related Articles

Latest Articles