18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Dua Warga Tebing Tinggi Pemilik Sabu Diciduk

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua orang pria dari dua lokasi berbeda. RDST alias Tulang (53) warga Perumnas Bagelen Jalan Jati Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu 0,30 gram diduga sabu.

Tersangka ditangkap petugas dari sekitar tempat tinggalnya di Perumnas Bagelen Jalan Jati Kota Tebing Tinggi. Sementara, SH alias Suci (32) warga Jalan Sei Kelembah Gang Gandum Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, ditangkap polisi lantaran memiliki 2,32 gram sabu.

Satu lagi pemilik sabu yang diamankan.(f:ist/mistar)

Dia juga diamankan polisi dari sekitar lokasi tempat tinggalnya di Jalan Sei Kelembah Gang Gandum Kota Tebing Tinggi. Kedua pelaku, Tulang dan Suci diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (17/9/21).

Baca Juga:Polres Asahan Kembali Gagalkan Peredaran 34.794 Gram Sabu dari Malaysia

Kasatnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto lewat pesan WhatsApp, Senin (20/9/21), membenarkan penangkapan terhadap keduanya.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial RDST alias Tulang dan SH alias Suci, oleh personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi. Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda di Kota Tebing Tinggi,” sebutnya.

Agus menjelaskan, penangkapan RDST alias Tulang berawal dari informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat. Atas informasi itu, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah RDST alias Tulang.

Baca Juga:Pemuda Ini Bawa 4 Kg Sabu Naik Bus Jurusan Medan-Palembang

Dari tersangka, didapati barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat bersih 0,30 gram, sebuah dompet warna cokelat, sebuah botol plastik warna pink, satu timbangan digital yang diakui RDST alias Tulang miliknya.

Sementara dari SH alias Suci, polisi berhasil mengamankan barang bukti 19 bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat bersih 2,32 gram, sebuah pipet plastik runcing, dua bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, satu timbangan digital, satu kotak rokok, satu Handphone Oppo warna hitam yang diakui SH alias Suci miliknya.

Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya, guna proses perkaranya lebih lanjut. Akibat perbuatan keduanya, terancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(naz/hm10)

Related Articles

Latest Articles