7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Berkas Oknum PNS Kasus Dugaan Penipuan Rp500 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan Taput

Taput, MISTAR.ID

Setelah proses penyidikan kasus dugaan penipuan yang merugikan korban Sere Pina Br Naibaho (37) warga Desa Sipahutar 1, Kecamatan Sipahitar, Kabupaten Taput akhirnya dinyatakan lengkap. Penyidik Polres Taput langsung melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Taput, Jumat (4/6/21).

Tersangka PN br Simanjuntak (30) warga Desa Sipahutar 1, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput melakukan penipuan terhadap korban pada Januari 2021 sebesar Rp500 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan korban ke Polres Taput pada 10 Februari 2021. Setelah dilakukan penyidikan dan cukup alat bukti, tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 21 April 2021.

Baca Juga:Dugaan Pungli Oknum PNS Dinas Koperasi Siantar, BKD Bentuk Tim Hermansyah Terancam Dicopot

Sebelum korban melaporkan masalah ini ke polisi, korban masih mengajak tersangka untuk berdamai dengan mengembalikan uang tersebut. Namun tersangka tidak memiliki niat baik. Ia bahkan sempat main kucing-kucingan dengan korban.

Kapolres Taput AKBP M Saleh melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan kasus tersebut. Tersangka sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2021 dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Taput.

Kasus ini berawal dengan modus yang dilakukan tersangka terhadap korban dengan cara mengajak korban menabung Deposito di salah satu BPR. Tersangka mengaku bekerja di BPR. Tersangka juga pernah mendatangi rumah korban. Dan dari situlah tersangka mengajak korban untuk membuat tabungan Deposito.

Tersangka menjanjikan bunga Deposito yang besar dan bonus hadiah terhadap korban. Kemudian tersangka juga menjanjikan, kalau korban memasukkan Deposito-nya ke BPR tersebut dan akan mendapat hadiah sepedamotor dan emas.

Baca Juga:Kasus Pungli Modus UMKM, Oknum PNS Disebut Lakukan Pengancaman

Korban kemudian tergiur atas bujuk rayu tersangka dan langsung mengikuti arahan tersangka lalu memberikan uang tersebut. Saat membuka Deposito di BPR, korban tidak diperbolehkan ikut langsung ke BPR. Tersangka menganjurkan korban supaya Deposito itu biar dibuat tersangka langsung. Tersangka kemudian menyuruh korban mentransferkan uang sebesar Rp500 juta. Pentransferan uang tersebut dilakukan korban dalam 11 tahap mulai tanggal 6 Januari hingga 13 Januari 2021.

Namun buku Deposito dari BPR yang dijanjikan tersangka tak kunjung diserahkan kepada korban. Setelah beberapa lama, korban merasa curiga dan langsung menghubungi serta menjumpai tersangka pada tanggal 17 Januari 2021. Korban meminta supaya tersangka mengembalikan uang Rp500 juta tersebut.

Namun niat baik tersangka tidak ada untuk mengembalikan uang korban. Bahkan, tersangka selalu membuat alasan. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Taput.

Baca Juga:Oknum PNS Diduga Lakukan Pungli kepada Pelaku UMKM

Dari hasil penyidikan, polisi sudah menemukan alat bukti dan telah terpenuhi sehingga tersangka langsung ditahan. Tersangka dikenakan Pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (fernando/hm12)

Related Articles

Latest Articles