20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Bawa 50 Kg Sabu, Hans Wijaya Dituntut Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Hans Wijaya dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena kepemilikan sabu seberat 50 Kg, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/5/21).

Tuntutan yang dibacakan JPU Kejatisu Maria Fr Tarigan dan Novrika menyatakan, terdakwa Hans Wijaya Alias Hans yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi, JPU menyebutkan, perkara ini bermula saat kepolisian melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Daniel (berkas terpisah), dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.000 gram netto.

Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjung Balai, namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta.

Baca Juga:Pembunuh Driver Ojol Terancam Hukuman Mati, Siapkan Pisau dari Rumah

Berselang beberapa lama tepatnya, pada Sabtu 15 Agustus 2020 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa berada di rumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD2 No 18 Kelurahan Kali Abang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Propinsi Jawa Barat, mendapat telepone dari Alux mengatakan supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah Pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

Setelah itu, terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna biru Nopol B 2972 KOH, menuju ke daerah Kalibaru. Saat itu, terdakwa dihubungi seseorang yang mengarahkannya ke daerah Pasar Kalibaru, kemudian melakukan komunikasi dengan orang suruhan Alux.

Lalu, sekira pukul 05.40 WIB, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Alux di pinggir jalan Pasar Kalibaru. Kemudian, terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut dua karung goni plastik warna putih, dan satu box plastik, dan meletakkannya di bagasi belakang mobil terdakwa.

Setelah itu, terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi. Kemudian, pada saat terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru Nopol B 2972 KOH, dengan membawa dua karung paket narkoba jenis sabu dan satu box plastik berisi paket pil ekstasi.

Baca Juga:Enam Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Saat melintas di kawasan jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain, dan menghalangi mobil terdakwa. Dari dalam mobil keluar beberapa orang petugas kepolisian berpakaian preman dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai. Dari hasil pemeriksaan, di bagasi belakang mobil ditemukan dua karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat dua tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik seberat 50 Kg dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG, dan satu box plastik transparan yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna pink dengan bentuk kotak.

Persidangan dilaksanakan secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Persidangan selanjutnya akan digelar setelah libur cuti bersama Lebaran dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles