13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Enam Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Medan menuntut enam kurir sabu dengan hukuman mati, Rabu (10/2/21) di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan. Keenam terdakwa yakni Martonis, Mufazzal, Ahmad Khusni Mubarok, Herman Diansyah, Fakhrurrazi, dan Mulyadi Rusli.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Novalita SH menyebutkan, keenam yang diamankan secara terpisah oleh BNN tersebut masuk melalui perairan Aceh. Yang mana sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan.

Dalam perkara ini, Martonis dan Mufazzal bertugas membawa mobil Avanza warna putih Nopol BL 1494 ZG berisi 29 bungkus sabu yang dibungkus dalam dua goni dari Aceh menuju Carrefour. Sesuai rencana, nantinya akan bertemu dengan orang yang akan membawa sabu tersebut.

Baca Juga:Dalam Sebulan, 48 Orang Pemain Sabu Kena Tangkap di Tanjung Balai

Tepat pada 27 Juni 2020, keduanya sampai di Carrefour. Namun, saat hendak serah terima kunci kendaraan kepada Ahmad Husni Mubarok dan Herman Diansyah, selaku pembeli, pihak BNN langsung meringkus keempatnya dengan barang bukti sebanyak 30.256 gram sabu.

Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan oleh BNN Pusat. Berdasarkan keterangan keempatnya, kemudian mengamankan Mulyadi. Saat dilakukan penggeledahan ke rumahnya di kawasan Desa Lhaksamana, Kecamatan Jeumpa, Biruen, Aceh petugas menemukan sabu sebanyak 8.678 gram. Nah saat melakukan pengembangan, Fakhrurrazi kemudian diamankan. Masih dalam perkara tersebut, Chandra (DPO), sebagai otak pelaku dengan memanfaatkan keenam warga ini dengan iming-iming mendapatkan upah Rp30 juta.

Keenam terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa Rointan.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles