Medan, MISTAR.ID
Tergiur upah Rp4 juta untuk sekali antar 1 kilogram sabu dan 388 butir pil ekstasi, akhirnya membawa Erferi alias Feri harus menjalani proses persidangan secara online di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/9/21).
Jaksa penuntut umum (JPU) Evi Hariani dalam dakwaannya menyebutkan, tiga personil Ditresnarkoba Poldasu, Jos Pahala Simarmata, Leonardo DD Nainggolan dan Rodison P Panjaitan pada 26 April 2021 lalu menerima informasi di kawasan Jalan Menteng II, Gang Pendidikan, Kelurahan Binjai, Medan Denai, merupakan tempat peredaran dan transaksi narkotika.
“Saat ditelusuri dan melakukan penyamaran, maka terdakwa langsung ditangkap bersama barang bukti,” jelas jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan yang diketuai majelis hakim Denny Lumban Tobing.
Baca Juga:Terlibat Jaringan Narkoba, Napi Lapas Tanjunggusta Kembali Disidangkan
Masih dalam dakwaan jaksa, terdakwa kepada petugas yang menangkapnya mengaku hanya disuruh oleh Beri (status lidik, red).
Setelah membacakan dakwaan, kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan kesaksian dari tiga personil yang melakukan penangkapan. Kesaksian ketiga polisi itu pun sama dengan dakwaan jaksa. Senada juga dengan terdakwa yang membenarkan apa yang disampaikan saksi.
Baca Juga:Mengamuk, Bandar Narkoba Dikawal Saat Menuju Ruang Sidang PN Medan
Seusai mendengarkan kesaksian ketiganya dan keterangan terdakwa maka persidangan ditunda hingga pekan depan.
Untuk perkara ini terdakwa Erferi alias Feri didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (amsal/hm14)