7.5 C
New York
Monday, April 22, 2024

Mengamuk, Bandar Narkoba Dikawal Saat Menuju Ruang Sidang PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Personil Polsek Medan Timur bersama Pengawal Tahanan Kejari Medan tampak mengawal ketat Husen Syukri alias Husen, seorang bandar narkoba saat dibawa dari ruang sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan, menuju ruang sidang Cakra 2, Rabu (17/06/20).

Pengawalan dilakukan karena terdakwa menolak dan melempar petugas kepolisian saat akan membawa dirinya ke ruang sidang.

Bahkan Penuntut Umum Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho juga menegur terdakwa karena posisi duduknya tak menjaga jarak saat bertemu dengan keluarga maupun kerabat yang menemuinya sebelum sidang dimulai. Selain itu juga meminta terdakwa memakai masker selama berada di ruang sidang sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga:Rumah Kanjeng Mami Bandar Narkoba Digrebek Polres Toba Samosir

Sementara itu setelah Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara membuka persidangan, Penuntut Umum Chandra langsung membacakan dakwaan.

Ia menyebutkan bahwa warga Jalan Griya Gang Sejarah Lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Tanjung Morawa, Deli Serdang ini didakwa atas kepemilikan 25 butir pil ekstasi.

Ini sesuai dengan keterangan dua terdakwa lainnya pada berkas terpisah, yakni M Amin dan Tri Utari yang mengaku kepada Petugas Polsek Medan Timur bahwa barang tersebut diperoleh Husen.

Baca Juga:Oknum Guru SPM Jadi Bandar Narkoba di Sidikalang

Kemudian Polisi pun menetapkan Husen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menangkap M Amin dan Tri Utari pada 04 Maret 2020.

Husen pun berhasil ditangkap 24 Maret 2020, dan kemudian digiring ke Mapolsek Medan Timur. Untuk kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan penangguhan tahanan dengan dalih terdakwa sakit. Namun majelis hakim menyatakan mempersilahkan untuk mengantarkan surat permohonan pada persidangan berikutnya.

Baca Juga:Cewek Bandar Narkoba di Gebang Akhirnya Terjerat

Meski demikian pihak penuntut umum telah menyiagakan tim medis untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan bila majelis hakim memerintahkannya.

Kemudian terdakwa kembali dibawa ke Sel Tahanan Mapolsek Medan Timur dengan kondisi tangan diborgol saat keluar dari ruang sidang Cakra 2.

Seharus terdakwa memang telah dialihkan penahanannya ke Rutan Tanjung Gusta, namun karena kondisi Covid 19, maka tahanan untuk sementara waktu berada di tahanan sel Mapolsek Medan Timur. (amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles