5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Terlibat Jaringan Narkoba, Napi Lapas Tanjunggusta Kembali Disidangkan

Medan, MISTAR.ID

Bambang Surya, seorang narapidana narkotika yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tanjunggusta kembali menjalani persidangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/8/21).

Sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara, Anita menyebutkan terdakwa merupakan sebagai penghubung dalam penyediaan sabu-sabu. Bahkan dalam perkara ini Bambang tidak sendirian. Namun juga melibatkan Nanang Zulkarnaen alias Tembong (berkas terpisah) juga sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjunggusta Medan.

Dalam perkara ini, Bambang dan Nanang saling kontak, dimana barang yang dipesan Taufik, kemudian menyuruh Ismail menyerahkan kepada Taufik. Ismail mendapat upah Rp500 ribu dari Nanang.

Baca Juga:Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Presiden Honduras Bakal Diselidiki Jaksa AS

Dimana Taufik hendak menjual sabu 100 gram seharga Rp43 juta kepada Indra (DPO) pada 9 Agustus 2020 lalu. Usai pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan dengan kesaksian dari BNN Sumut.

Ruslan dalam kesaksiannya membenarkan ada keterlibatan warga binaan baik dari Lapas maupun Rutan setelah Taufik (berkas terpisah) berhasil diringkus pihak BNN.

Kemudian setelah mendengarkan kesaksian, persidangan ditunda hingga pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles