16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Ayah Cabuli Putri Kandung, Ibu Ngadu ke Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Seorang ayah berinisial JPS (37) dilaporkan istrinya MM (38) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, usai mengetahui sang suami tega mencabuli putrinya yang masih duduk di bangku SMP berinisial RE (14).

Laporan itu tertuang dalam nomor: LP/B/2615/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Minggu 5 Desember 2021. Dalam menghadapi kasus ini, korban bersama ibunya didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Kuasa hukum korban Irvan Saputra mengatakan, aksi pencabulan itu telah dilakukan JPS sebanyak dua kali. Di mana, pencabulan pertama terjadi pada bulan September 2020.

Baca Juga:Dinas Sosial Lakukan Asesmen Terhadap Bocah Perempuan yang Diduga Jadi Korban Pencabulan

“Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat RE berada di rumahnya sedang bermain Handphone pada siang hari. Tiba-tiba, JPS yang diketahui sebagai penjual ikan pulang ke rumah dan memaksa RE dengan cara menarik tangannya. Kemudian, JPS membawa RE ke kamar mandi dan saat di kamar mandi perbuatan biadab tersebut dilakukan,” ujar Irvan kepada wartawan, Jumat (17/12/21).

Irvan menerangkan, usai mengalami aksi pencabulan itu, korban mengalami trauma berat. Apalagi, pencabulan itu dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, korban jadi enggan pulang ke rumah.

“Pasca perbuatan cabul tersebut mengakibatkan RE trauma berat dan tidak lagi mau pulang ke rumah karena takut akan perbuatan JPS,” ujarnya.

Baca Juga:Miris! Satu Murid SD dan Dua SMP Cabuli Bocah 3 Tahun di Siantar 

Irvan mengatakan, JPS kembali mencoba mencabuli korban pada bulan November 2021. Namun, aksi bejat JPS diketahui oleh sang istri.

“JPS kembali mencoba untuk mencabuli RE, namun perbuatan bejat itu tidak berhasil karena saat itu ada orang lain yang mengetahuinya, serta ketahuan juga oleh MM, ibu kandung RE,” ungkapnya.

Irvan kemudian meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polrestabes Medan, agar segera menindaklanjuti laporan korban dan menangkap JPS. Menurut Irvan, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyatakan jika perbuatan cabul adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).

“Oleh karena itu, penangananya harus luar biasa dan menitikberatkan hukuman yang berat kepada pelaku. Kita meminta Kapolrestabes Medan harus segera melakukan penangkapan tehadap JPS yang saat ini masih berkeliaran,” tegasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles