21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Aniaya 2 Anak Tiri Dengan Pisau, Warga Karo Diadili

Medan, MISTAR.ID

Aniaya dua anak tiri dengan pisau, Pagalang Perangin-angin, warga Katepul, Kabupaten Karo, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/12/21).

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Hutajulu menuturkan, perkara yang menjerat lelaki 61 tahun itu bermula pada Kamis (16/9/21) sekira pukul 12.00 WIB.

Saat itu terdakwa berangkat ke Medan menuju rumah para korban yang terletak di Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Tuntungan.

Baca Juga:Ayah Penganiaya Anak Kandung di Sergai Divonis 7 Bulan Penjara, Mantan Istri Ucap Syukur

“Dalam perjalanan ke Medan, terdakwa singgah di Pajak Pancur Batu untuk membeli pisau, dan setelah mendapatkan pisau tersebut, kemudian dengan menggunakan angkot, terdakwa tiba di Simpang Selayang dan lalu berjalan kaki menuju rumah para korban,” kata JPU.

Saat itu, terdakwa bertemu dengan saksi korban Oknila Theresia br Sembiring dan Monica Margaretha br Sembiring. Saat itu, kedua korban melihat terdakwa berjalan kaki dengan ekspresi raut wajah marah, sehingga Oknila mengajak Monica masuk ke dalam rumah.

“Namun belum masuk ke dalam rumah, terdakwa sempat melihat para saksi korban, lalu terdakwa mendekati saksi korban Oknila mengatakan ‘dimana mamamu tadi’. Karena saksi korban Oknila tidak menjawab pertanyaan, terdakwa menjadi emosi dan lalu memukul kening Oknila,” urai JPU.

Baca Juga:Ayah Aniaya Anak di Sergai Hanya Dituntut 3 Bulan, Mantan Istri Terdakwa Bilang Begini

Karena kaget akan hal tersebut, Oknila refleks memukul wajah terdakwa, lalu berteriak minta tolong.

Selanjutnya, terdakwa pun mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkannya dan langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah leher Oknila dan mengenai lehernya.

“Kemudian datang saksi korban Monica membantu Oknila dengan menghalau terdakwa, namun akhirnya Monica terkena pisau tersebut pada bagian tangan dan lalu terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke wajah Monica dan mengenai samping kanan mata,” beber JPU.

Baca Juga:Komnas Perlindungan Anak Akan Surati Kejari Sergai Soal Tuntutan 3 Bulan Ayah Aniaya Anak

Melihat hal tersebut, saksi Rahmad Sinuraya yang berada di lokasi tersebut lalu berteriak sehingga terdakwa menghentikan perbuatannya dan lalu pergi meninggalkan korban.

Akibat perbuatan ayah tirinya itu, kedua saksi korban pun dirawat di rumah sakit. Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles