10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Ayah Penganiaya Anak Kandung di Sergai Divonis 7 Bulan Penjara, Mantan Istri Ucap Syukur

Sergai, MISTAR.ID
M Sopyan Lubis alias Iyan (41) divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (14/12/21). Majelis hakim menyatakan, Iyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Karenanya, hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Sementara, barang bukti berupa flashdisk yang berisikan rekaman terjadinya peristiwa kekerasan fisik terhadap anak (Fira) dikembalikan kepada saksi Tengku Zulhafni mantan istri Iyan, ibu kandung Fira.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada Iyan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Serdang Bedagai Wirayuda Tarihoran, menuntut Iyan 3 bulan penjara.

Baca Juga:Ayah Aniaya Anak di Sergai Hanya Dituntut 3 Bulan, Mantan Istri Terdakwa Bilang Begini

Tuntutan 3 bulan penjara itu membuat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait naik darah. Iapun berjanji akan segera menyurati Kejari Serdang Bedagai.

Karena menurutnya, jaksa dan polisi gagal faham dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga, polisi menerapkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada terdakwa.

Seharusnya, polisi dan jaksa menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 UU RI No 17 Tahun 2016.

Baca Juga:Komnas Perlindungan Anak Akan Surati Kejari Sergai Soal Tuntutan 3 Bulan Ayah Aniaya Anak

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun tidak bisa dituntut di bawah 5 tahun. Karena dalam kasus ini merupakan kekerasan tentang anak,” kata Arist Merdeka saat dikonfirmasi via seluler, kemarin.

Sementara, Tengku Zulhafni (36) ibu kandung Fira mengaku menerima vonis tersebut. Meski diakuinya putusan tersebut belum cocok menurutnya. “Kalau ditanya rasanya belum cocok. Tapi kalau udah seperti itu putusannya, harus kita terima. Saya ucapkan syukur atas telah divonisnya terdakwa,” kata janda 3 anak tersebut, Kamis (16/12/21).

Iyan dilaporkan Hafni, mantan istrinya ke Polres Serdang Bedagai karena menganiaya anak mereka, Sofira Afrillya Lubis alias Fira (15) pada malam takbiran, tanggal 12 Mei 2021 silam. Kasus inipun akhirnya berlanjut hingga ke persidangan. Iyan dijerat Pasal 44 ayat 1 KHUPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles