10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Komnas Perlindungan Anak Akan Surati Kejari Sergai Soal Tuntutan 3 Bulan Ayah Aniaya Anak

Sergai, MISTAR.ID

Komnas Perlindungan Anak akan segera menyurati Kejari Serdang Bedagai terkait tuntutan 3 bulan penjara kepada M Sopyan Lubis alias Iyan, terdakwa penganiaya anak kandung.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Rabu (8/12/21). “Kami menilai jaksa dan polisi gagal faham dalam menerapkan Undang Undang Perlindungan Anak. Sehingga polisi menerapkan Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada terdakwa,” kata Arist Merdeka Sirait.

Lanjutnya, seharusnya polisi dan jaksa menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 UU RI No 17 Tahun 2016. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun tidak bisa dituntut di bawah 5 tahun. Karena dalam kasus ini merupakan kekerasan tentang anak,” sambungnya.

Baca Juga:Komnas HAM dan USU Kolaborasi Selesaikan Konflik Agraria di Sumut

Karenanya, Ketum Komnas PA akan menyurati Kejari Sergai untuk minta merubah tuntutan 3 bulan tersebut. “Komnas PA akan berkirim surat ke Kejari Sergai untuk meminta mengubah tuntutan 3 bulan menjadi di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirayuda Tarihoran dari Kejari Serdang Bedagai menuntut M Sopyan Lubis alias Iyan dengan pidana penjara selama tiga bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang video conference (vicon) di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Serdang Bedagai, Selasa (7/12/21).

Iyan dilaporkan Hafni, mantan istrinya ke Polres Serdang Bedagai karena menganiaya anak mereka, Fir pada malam takbiran, tanggal 12 Mei 2021 silam. Kasus inipun akhirnya berlanjut hingga ke persidangan. Iyan dijerat Pasal 44 ayat 1 KHUPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles