21.3 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Anak Bupati Labusel Dipolisikan Terkait Pencemaran Nama Baik

Medan, MISTAR.ID

Anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Edimin, inisial SL dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, SL dilaporkan oleh Andi Syahputra Nasution setelah namanya disebut-sebut di kolom komentar akun Facebook.

“Iya benar,” sebut Hadi, Selasa (18/1/22). Ia menyebutkan, dalam laporan ini, penyidik telah meminta keterangan dari saksi pelapor yakni Andi Syahputra Nasution. “Yang hadir diperiksa itu masih Andi,” ucap dia.

Baca Juga:Lurah Asuhan Dilaporkan UU ITE, Polisi Masih Tunggu Keterangan Ahli Bahasa

Hadi menyatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. “Kasusnya masih didalami,” ujarnya.

Sebelumnya, anak Bupati Labusel berinsial SL dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus tersebut bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021.

“Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu. pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution,” tulis postingan Nia Lim.

Baca Juga:Ganjalan Demokrasi di Indonesia, UU ITE Perlu Direvisi Lagi

Andi Syahputra Nasution yang namanya disebut-sebut dalam kolom komentar Facebook Nia Lim langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021.

Atas laporan tersebut, para pihak terkait juga sudah dipertemukan untuk mediasi oleh Polres Labuhanbatu, namun tak menemui titik terang. Akhirnya kasus tersebut dilimpahkan Polda Sumut.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles