13.2 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Lurah Asuhan Dilaporkan UU ITE, Polisi Masih Tunggu Keterangan Ahli Bahasa

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak Satreskrim Polres Pematangsiantar masih menunggu surat balasan dari ahli bahasa. Hal ini terkait adanya laporan Hetti Irma Suriani Sirait, istri dari JS oknum Babinsa, yang melaporkan Lurah Asuhan, Walmaria Zalukhu terkait UU ITE.

“Kita masih tunggu surat balasan dari ahli bahasa Indonesia dari Medan. Surat permohonannya sudah kita layangkan,” ujar Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Siantar Aipda Bolon Situngkir yang menangani kasus tersebut, Senin (15/11/21).

Bolon menjelaskan, pihaknya meminta keterangan ahli bahasa untuk meneliti apakah status Facebook Walmaria Zalukhu salah atau tidak menurut ahli.

Baca Juga:Camat Bingung, Lurah Asuhan dan Oknum Babinsa Taput Gagal Berdamai Kasus Penganiayaan

“Mudah-mudan ahli bahasanya cepat membalas surat permohonan kita. Kan enggak mungkin kita paksa, kita harus menunggu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pertikaian antara Walmaria Zalukhu yang menjabat sebagai Lurah Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar dengan JS oknum Babinsa yang berdinas di Kodim 0210/TU hingga kini masih berlanjut.

Baca Juga:Lurah Asuhan Masih Trauma, Inspektorat Pemko Tunda Pemeriksaan

Walmaria Zalukhu kini dilaporkan ke Polres Pematangsiantar terkait Undang-Undang ITE dengan laporan polisi: LP/B/537/IX/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut tanggal 1 September 2021.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto kepada wartawan, Jumat (22/10/21) lalu  menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus Undang-Undang ITE tersebut. (hamzah/hm14)

Related Articles

Tujuh Pasal Diubah di Revisi Kedua UU ITE

Latest Articles