12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

9 Orang Terduga Pengguna Narkoba dari THM Studio 21 Diamankan Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan razia terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Studio Karaoke 21 Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Dari razia tersebut 5 orang pria dan 4 orang wanita yang masih berusia muda, diamankan.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya lewat keterangan tertulisnya, mengakui hal tersebut, Kamis (16/12/21).

Adapun kesembilan orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, Pry (54) warga Dusun Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Bsr (45) warga Pangkalan Kerinci, Pekan Baru, Tgr (47) warga Kota Pematangsiantar, Hps (47) warga Tanjung Morawa, Lsr (47) warga Parmonangan, Tapanuli Utara (Taput), Js (21) warga Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, HS (22) warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun dan Isf (22) warga Bahjambi, Kabupaten Simalungun, Dw (21) warga Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun.

Baca juga:Jaringan Narkoba Siantar-Medan Terungkap

Lanjut Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya kembali, ketika berlangsungnya razia tersebut dan dari ruangan kesembilan orang temukan plastik berisi dua pecahan butir pil ekstasi warna merah dan satu lembar tisu berisi satu butir dan 0,5 gram pecahan butir pil ekstasi warna merah dengan total berat keseluruhan 0,92 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, Pry ada memakan pil ekstasi dan menyerahkan uang untuk membeli ekstasi Rp700.000 ribu dan hasil urine positif. Tgr juga memakan dan menyerahkan uang untuk membeli ekstasi Rp300.000 ribu, urine positif pil ekatasi. Bsr mengakui memiliki satu butir dan 0,5 butir dalam tisu dan sudah memakan 0,5 butir serta menyerahkan uang untuk membeli ekstasi Rp700.000. Bsr juga urine positif.

Hps juga mengakui memiliki dua butir pecahan ekstasi dalam plastik dan telah makan 0,5 butir serta berikan uang untuk membeli ekstasi sebesar Rp600.000 ribu, urinenya positif,”ujar AKP Rusdi Ahya.

“Untuk HS menerangkan ada makan 0,5 butir ekstasi yang di dapat dari Bsr, urinenya juga positif. Lsr ada menyerahkan uang untuk membeli ekstasi sebesar Rp700.000, lalu menyerahkan ke Dw untuk disimpan dan tidak sempat memakannya karena datang razia, urinenya negatif. Js ada menerima pil ekstasi 0,5 dari Pry tidak memakannya dan membuangnya ke kamar mandi, namun test urine positif mengakui menggunakan ekstasi  beberapa hari yang lalu. Dw ada menerima ekstasi dua butir dari Lsr dan membuangnya ketika razia datang, hasil test urine negatif. Isf urinenya negatif,” ujar Kasubbag Humas kembali.

Dari pengakuan kelima pria yang diamankan saat razia tersebut, mereka  mengaku mengumpulkan uang Rp3 juta untuk membeli pil ekstasi kepada seorang Waitres yang tidak dikenal namanya itu dan saat dilakukan pencarian tidak ditemukan.

“Setelah dilakukan razia pada Minggu (12/12/21) pukul 00.30 WIB, di Studio 21 dan dilakukan gelar perkara terhadap ke sembilan orang dan hasilnya dilaksanakan Assesment. Terhadap Isf dan Dw sebagai saksi. Untuk ketujuhnya diterapkan Pasal 127 yo 54 UU No.35 thn 2009 Tentang Narkotika, pengguna wajib direhabilitasi,” sebutnya.

Baca juga:Razia Angkot Kembali Digelar, Petugas Temukan Dua Sopir Positif Narkoba

Tidak hanya Studio Karaoke 21 saja, Satnarkoba Polres Pematangsiantar juga melakukan razia di Tempat Hiburan Mal (THM) Coin Bar yang juga berada di Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar. Dalam razia itu petugas mengamankan Yg (31) warga Kota Medan. Saat dilalukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaannya ditemukan satu  butir Happy Five golongan IV Psikotropika, kemudian Yg dibawa ke Polres untuk dilakukan atas penemuan barang terlarang tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, Yg mengakui mendapatkan Happy Five dari Kota Medan untuk digunakan. Hasil gelar perkara terhadap yogi dilakukan assesment dan di kenakan Pasal 60 ayat 5 UU No. 5 Thn 1997 tentang Psikotropika,” pungkas Kasubbga Humas AKP Rusdi Ahya.

Terpisah dihubungi, Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan Badan Narkotioa Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, Kompol Pierson Kataren pada Kamis (16/12/21) pagi, mengaku tidak satupun pihaknya  menerima dari hasil razia yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar. “Enggak-enggak. Enggak ada ke kita dikirim, satu pun belum ada dikirim ke kita,” ungkapnya dihubungi. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles