19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Jaringan Narkoba Siantar-Medan Terungkap

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar mengungkap jaringan narkoba Siantar – Medan. Hal hasil, tiga orang pria dan satu wanita pun berhasil ditangkap.

Penangkapan berlangsung selama dua hari. Adapun identitas dari keempatnya yakni Edi (61), warga Kota Siantar, Deni (42), warga Kota Medan, seorang wanita bernama Aping (36), warga Kota Medan serta Bembeng (36) warga Kota Siantar.

Informasi tentang penangkapan jaringan narkoba ini berawal pada Selasa (21/9/21) malam, di mana Satnarkoba Polres Pematangsiantar yang lebih dahulu ringkus Edi dari kediamannya di Jalan Regu, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Baca juga: BNN Siantar Geledah Rumah Kos-kosan, Tiga Orang Ditemukan Positif Narkoba

“Penangkapan terhadap Edi dari kediamannya setelah adanya informasi terkait transaksi narkoba di sana,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Minggu (26/9/21) pagi, seraya menyampaikan, Edi ditangkap saat berada di kamar rumahnya.

Dari penangkapan Edi yang dilalukan petugas Kepolisian tersebut, Edi pun buka mulut dan mengakui ada menyimpanan narkotika jenis sabu di dalam lemari kain miliknya.

“Dari hasil penggeledah, ditemukan satu kotak kacamata yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 6 paket narkotika jenis sabu seberat 3,70 gram. Lalu disita lagi satu unit Handphone yang ditemukan dari atas meja,” ujarnya.

Dari penangkapan Edi, Polisi kembali melakukan introgasi dan Edi mengakui sabu-sabu yang dijualnya diperoleh dari kenalannya bernama Deni dan Aping. Atas pengakuan itu, polisi menghubungi Deni lewat Handphone Edi dan berpura-pura memesan narkoba jenis sabu.

Lewat komunikasi dari Handphone Edi, kesepakatan untuk bertransaksi pun berlangsung di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Rabu (22/9/21) sekira pukul 11.30 WIB.

Saat akan melakukan transaksi di Amplas, Polisi langsung menangkap Deni dan Aping. Dari keduanya, polisi menemukan satu plastik hitam berisi tiga paket sabu seberat 11,50 gram, dua unit handphone, serta satu sepeda motor Yamaha Mio BK 2527 AIA.

Baca juga: Bawa 1 Kg Sabu dan 388 Pil Ekstasi, Kurir Narkoba Diadili

Sementara itu, pada Rabu malamnya lagi, Satnarkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus  Bembeng (36) dari kediamannya di Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Penangkapan tersebut juga merupakan buntut dari informasi masyarakat.

Informasi yang diterima Polisi, kalau Bembeng kerap kali menjual narkoba. Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti 15 paket sabu-sabu, satu unit Handphone dan uang Rp 250 ribu yang diduga hasil menjual narkoba.

Selain itu juga, Polisi kembali menemukan satu tas warna hitam yang berisi 1 paket sabu, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu, 1 plastik klip berisi 20 paket sabu, 1 plastik klip berisi 16 paket sabu, 1 plastik klip berisi 10 paket sabu, 1 bungkus plastik klip kosong.

“Keempat pria penyalah guna narkoba sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles