11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

8 Tersangka Kerangkeng Milik Bupati Langkat Non Aktif Kembali Diperiksa

Medan, MISTAR.ID

Delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin kembali diperiksa di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kamis (31/3/22).

“Sudah hadir, masih proses pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/3/22) sore.

Kata Hadi, pemeriksaan merupakan pengembangan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk mengkonstruksikan hukum terkait penerapan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Jadi, ke depan orang yang kemarin sudah ditetapkan tersangka. Hari ini dihadirkan untuk dimintai keterangan,” kata Hadi.

Baca Juga:Bupati Langkat Nonaktif Kembali Diperiksa Besok Terkait Kerangkeng

Dijelaskan Hadi, pemeriksaan dijadwalkan sejak pukul 11.00 WIB. Hingga sore, kedelapan tersangka masih menjalani pemeriksaan. Sementara, kuasa hukum kedelapan tersangka yang biasanya turut hadir mendampingi saat adanya pemanggilan, pada hari ini belum tampak.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

“Hasil gelar perkara Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut pada Senin 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati Langkat non aktif TRP, telah menetapkan delapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/22).

Hadi menyebutkan, penetapan kedelapan tersangka itu hasil penyidikan terhadap dua kasus yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tewasnya penghuni kerangkeng inisial ASI dan AG.

Baca Juga:Enam Saksi Kasus Kerangkeng Kembali Diperiksa

“Untuk kasus pertama sebanyak tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG ditetapkan tersangka. Sedangkan yang kasus yang kedua ditetapkan dua orang tersangka inisial SP dan TS. Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut,” sebutnya.

Dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng itu, Hadi mengungkapkan penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles