13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Enam Saksi Kasus Kerangkeng Kembali Diperiksa

Medan, MISTAR.ID
Penyidik Ditreskrimum Poldasu kembali memeriksa 6 orang saksi terkait kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keenam orang itu inisial G, JS, T, AR, MA dan IS. Keenam tersangka diketahui sebagai security, juru masak, pekerja kebun dan pengawas rumah milik TRP.

“Sebelumnya mereka sudah pernah dipanggil namun kapasitasnya bentuk acara interogasi,” ujar Kombes Hadi.

Baca juga:Kompolnas: Itu Kewenangan Penyidik Belum Tahan Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat!

Hadi mengatakan, ke delapan tersangka belum dilakukan penahanan karena masih terus dilakukan penyidikan dan segala sesuatunya bisa saja berpotensi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Seperti yang kami sampaikan, penyidik tidak mau gegabah melakukan penahanan kepada para tersangka karena beberapa alasan dan pertimbangan diantaranya para tersangka kooperatif kemudian mengingat kejadiannya sudah berlangsung 10 tahun sehingga dibutuhkan kehati-hatian. Oleh karena itu, kendati sudah ada tersangka namun penyidikan tidak berhenti sampai disitu. Kita masih terus gali informasi dan penyidikan,” jelasnya.

Baca juga:Dinilai Kooperatif, 8 Tersangka Kerangkeng di Langkat Tidak Ditahan

Terkait pemeriksaan Teorita Surbakti, istri dan Ketua DPRD Langkat Sribana Boru Perangin-angin yang merupakan adik dari TRP, Hadi mengatakan materi pemeriksaan kapasitasnya melihat, mengetahui dan melihat peristiwa yang terjadi, baik dalam kasus dugaan kekerasan maupun UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

“Mereka diperiksa 7 jam dengan 30 pertanyaan. Status mereka sebagai saksi,” imbuhnya. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles