18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Dinilai Kooperatif, 8 Tersangka Kerangkeng di Langkat Tidak Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan kepada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, termasuk sang anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Sementara Terbit Rencana tidak menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia ini. Begitupun, ke 8 tersangka tersebut tidak ditahan karena sejauh ini dinilai kooperatif.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini belum ada yang mengarah ke Terbit Rencana Peranginangin.

“Karena saat kerangkeng itu dibangun pada tahun 2010 awalnya digunakan untuk pembinaan anggota organisasi kepemudaan di Langkat. Kemudian, seiring berjalannya waktu, kerangkeng itu beralih fungsi untuk membina para korban penyalahgunaan narkoba. Lalu pada tahun 2015, para penghuni kerangkeng malah dimanfaatkan untuk dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit tanpa diberi upah,” kata Tatan, Minggu (27/3/22). Kemudian dalam prosesnya juga terjadi penganiayaan.

Baca juga: Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng, Tujuh dari Delapan Tersangka Jalani Pemeriksaan

Namun menurut Tatan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus itu. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Terbit. Sebab Terbit juga menjadi tahanan KPK dalam kasus suap.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut memeriksa secara maraton delapan tersangka dalam kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Kedelapan tersangka antara lain HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari delapan tersangka yang diperiksa penyidik, satu di antaranya bernama Dewa Peranginangin yang tak lain merupakan anak dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit
Rencana Peranginangin.

Mereka antara lain bertugas sebagai “kalapas” dan mengawasi kerangkeng yang ada di sekitar rumah bupati nonaktif. Namun begitu, penyidik sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya, kedelapan tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 7 ayat 2 junto Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007
tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada juga yang dijerat pasal penganiayaan.

“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan alasannya saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal mereka kooperatif. Lalu mereka hadir saat pemeriksaan. Jadi mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda,” jelasnya. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles