13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Bupati Langkat Nonaktif Kembali Diperiksa Besok Terkait Kerangkeng

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Jumat (1/4/22). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng hingga menyebabkan tewasnya dua orang penghuni. “Besok, (Jumat) penyidik akan memeriksa TRP,” kata dia, Kamis (31/3/22).

Sambung dia, pemeriksaan yang dilakukan penyidik dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. “Kita akan berkoordinasi dengan pihak KPK,” ungkap dia. Menurut Hadi, sebelumnya bupati langkat nonaktif sudah pernah diambil keterangan. “Sudah pernah sebelumnya diperiksa,” terang dia.

Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Namun, sebut dia, tidak tertutup kemungkinan Bupati Langkat nonaktif itu bisa dijadikan tersangka. “Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja dalam kasus ini,” ungkap dia.

Baca juga: Enam Saksi Kasus Kerangkeng Kembali Diperiksa

Sementara 5 oknum Polri yang diperiksa dalam kasus kerangkeng itu, mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan, penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI. “Pendalaman itu kita lakukan secara komperehensif dan sampai saat ini masih terus didalami dan belum ada ditetapkan tersagka,” kata Hadi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di Kantor KPK Jakarta, Rabu (16/2/22). Dalam pemeriksaan di Kantor KPK tersebut, Terbit Rencana diperiksa selama 9 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles