12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

8 Oknum Polri Terlibat Kasus 57 Kg Sabu di Tanjungbalai Terancam Dipecat

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara masih terus melakukan penyidikan terhadap 8 oknum Polri  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan sabu seberat 57 Kg yang awalnya disebut ‘tak bertuan’ di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan menyebutkan, 8 oknum Polri terdiri dari 3 anggota Pol Air Polres Tanjungbalai dan 5 anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, diprasangkakan pasal 112 dan 114 Jo 132. “Penyidik mengarahkan ke pasal tersebut,” ucap dia, Kamis (24/6/21).

Nainggolan tidak menjelaskan mengapa penyidik mengarahkan pasal tersebut. Mengingat pasal yang disangkakan itu ada permufakatan jahat. “Inikan masih penyidikan, masih diarahkan ke sana,” ujarnya.

Baca Juga: 57 Kg Sabu Tak Bertuan, Poldasu Dalami Pemeriksaan 8 Anggota Polisi

Ketika ditanya apa modus para oknum Polri dalam kasus ini, Nainggolan pun enggan membeberkannya. “Saya belum dapat data seluruhnya,” terang Nainggolan.

Nainggolan menyebutkan, dengan perbuatannya para pelaku bisa diancam dipecat sebagai anggota Polri. “Bisa saja (mengarah) dipecat, tapi itu semua tergantung Ankum (atasan yang berhak menghukum),” ujarnya.

Setelah menjalani pidana umum, sebut Nainggolan, 8 oknum Polri itu akan menjalani sidang kode etik. “Pidana umum dulu dijalani bari, kode etiknya,” jelas dia.

Baca Juga: 57 Kg Sabu Ditemukan di Sungai Lanang Asahan, Poldasu Tetapkan 8 Tersangka

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara sudah menetapkan tersangka dalam kasus temuan sabu seberat 57 Kg tidak bertuan di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan, dalam kasus ini 8 oknum anggota Polri terdiri dari 3 anggota Pol Air Polres Tanjungbalai dan 5 anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut dia, Rabu (23/6/21).

Dia menyebutkan, ke 8 oknum Polri yang bertugas di Polres Tanjungbalai itu ditetapkan tersangka setelah petugas Bidang Propam dan Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

Baca Juga: 8 Anggota Polres Tanjungbalai Diperiksa Propam Poldasu Terkait Penemuan 57 Kg Sabu

“Melanggar Pasal 112 dan 114 jo 132 tentang narkotika. Para tersangka sudah ditahan,” ucapnya.

Diketahui, polisi menyita sabu seberat 57 Kg tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5/2021).

Informasi dihimpun, awalnya petugas Satpol Air Polres Tanjung Balai melalukan patroli di perairan Sungai Asahan. Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang.

Kapal itu lalu bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.

Sedangkan barang-barang mereka ditinggal di perahu tersebut. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 Kg sabu.(saut/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles