6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

57 Kg Sabu Ditemukan di Sungai Lanang Asahan, Poldasu Tetapkan 8 Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara sudah menetapkan tersangka dalam kasus temuan sabu seberat 57 Kg tidak bertuan di perairan Sungai Lunang Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan, dalam kasus ini delapan oknum anggota Polri terdiri dari tiga anggota Pol Air Polres Tanjungbalai, dan lima anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut dia, Rabu (23/6/21). Dia menyebutkan, kedelapan oknum Polri yang bertugas di Polres Tanjungbalai itu ditetapkan tersangka setelah petugas Bidang Propam dan Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

Baca Juga:Pemilik Sabu Batal Pulang ke Rumah

“Melanggar Pasal 112 dan 114 junto 132 tentang narkotika,” jelasnya. Ia mengaku, kedelapan tersangka itu sudah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut. “Para tersangka sudah ditahan,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. “Kasusnya masih kita kembangkan lagi,” terangnya.

Diketahui, polisi menyita sabu seberat 57 Kg tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Rabu (19/5/21).

Baca Juga:57 Kg Sabu Tak Bertuan, Poldasu Dalami Pemeriksaan 8 Anggota Polisi

Informasi dihimpun, awalnya petugas Satpol Air Polres Tanjungbalai melalukan patroli di perairan Sungai Asahan. Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang.

Kapal itu lalu bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.

Sedangkan barang-barang mereka ditinggal di perahu tersebut. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 Kg sabu.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles