20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

5 Tersangka Korupsi Kredit BTN Tak Ditahan, Pengamat Hukum Minta Jaksa Agung Panggil Kajatisu

Medan, MISTAR.ID

Pengamat hukum Muslim Muis meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu menyusul tidak ditahannya 5 tersangka dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN yang disinyalir merugikan negara Rp39,5 miliar.

Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni CS selaku Direktur PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016, dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

Namun anehnya, kelima tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp39,5 miliar tersebut sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga:Diduga Korupsi KMK Bank BTN Rp39,5 M, 5 Tersangka Tak Ditahan Kejati Sumut

Muslim menilai, Kajati Sumut dinilai tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.

“Di satu sisi mereka sangat kuat dalam penegakan hukum terhadap korupsi. Di sisi lain kenapa lemah? Jangan-jangan ada orang kuat di balik ini,” kata Muslim yang dimintai tanggapannya, Selasa (11/1/22).

Menurutnya, alasan kelima tersangka kooperatif sehingga penyidik tidak menahannya, adalah alasan mengada-ada. Penahanan, kata dia, adalah dalam rangka memberikan efek jera.

“Semua orang kooperatif kalau masalah korupsi. Ini (penahanan) kan untuk penjeraaan, penanganannya harus lebih khusus,” tegasnya.

Baca Juga:27 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit di BTN Cabang Pemuda

Muslim mencium ‘aroma tak sedap’ di balik tidak ditahannya 5 tersangka ini.

“Kejati ini kenapa lemah kita lihat di sini. Ada yang paling kuat di balik ini semua, sehingga kita lihat takut menahan. Kita minta Jaksa Agung jangan tutup mata terhadap ini, kalau bisa pengawasan Jaksa Agung minggu ini segera memanggil Kajati mempertanyakan itu karena ini kan pemberantasan korupsi di mana komitmen mereka untuk itu,” pungkasnya.

Sebelumnya terpisah, Aspidsus Kejati Sumut M Syarifuddin mengungkap alasan para tersangka masih berkeliaran.

Baca Juga:Kejatisu Telusuri Penyaluran Kredit BTN ke PT KAYA

“Tim penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif di proses penyidikan,” kata Syarifuddin.

Saat dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lain yang selama ini ditahan, Syarifuddin menjawab karena tersangka kasus korupsi lain tidak kooperatif sehingga ditahan.

“Benar. Penyidik mengatakan demikian,” sebutnya. (iskandar/hm14)

 

Related Articles

Latest Articles