5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

27 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit di BTN Cabang Pemuda

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Pidsus Kejatisu telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (kmk) oleh PT BTN Cabang Pemuda Medan. Dugaan korupsi yang terjadi tahun 2014 hingga 2017 ini berkaitan dengan  PT Krisna Agung Yudha Abadi atas kredit macet senilai Rp39,5 Milyar.

“Jadi untuk perkara ini sudah 27 saksi yang telah diperiksa. Sedangkan dokumen yang diamankan tim penyidik Kejatisu saat melakukan penggeledahan pada Rabu (30/06/21) juga diteliti untuk petunjuk dalam mengetahui kerugian negara,” ucap Kasi Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan kepada wartawan melalui pesan whatsappnya Minggu (26/9/21).

Meski tidak merinci siapa-siapa saja dari 27 saksi yang diperiksa, Kasi Penkum Kejatisu menegaskan diantaranya ada beberapa pejabat terkait dalam penyaluran kredit tersebut.

Baca juga: Kejatisu Telusuri Penyaluran Kredit BTN ke PT KAYA

Ditegaskan Kasi Penkum Kejatisu, Yos menegaskan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan, dimana masih menunggu audit tentang kerugian negara.

Ditegaskannya, bahwa kasus ini berawal dari kredit macet Rp17 miliar dari permohonan kredit Rp39,5 miliar untuk pembangunan perumahan Takafuna di Helvetia.

Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit karena tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Baca juga: Gelapkan Agunan BTN Rp14,7 M, Direktur Kaya Divonis 2 Tahun dan 4 Bulan Penjara

“Kasus ini muncul atas temuan Kejati Sumut serta laporan masyarakat. Permohonan dan pencairan kredit dari tahun 2014 s/d 2017 sebesar Rp39,5 M secara bertahap karena pembangunan rumah itu bertahap,” bebernya.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles