9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

4 Kurir Sabu 23 Kg Terancam Dihukum Mati di Medan

Medan / Mistar

Empat kurir sabu 23 Kg antar propinsi dituntut hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/4/21).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nelly Nova menyebutkan, Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok, Viktor Yudha Aritonang dan Daniel Edi Johannes terbukti membawa sabu dari Medan tujuan Jakarta.

Dwi Meily Nova menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan nihil (kosong).

Usai mendengarkan tuntutan, ketua majelis hakim Syafril Batubara memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terdakwa, pada sidang pekan depan.

Baca Juga:Pembunuh Driver Ojol Terancam Hukuman Mati, Siapkan Pisau dari Rumah

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta.

Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu tersebut.

Kemudian, terdakwa mengatakan bahwa upah Chairul Aswad apabila paket sabu berhasil sampai di Jakarta, maka terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp50 juta.

Lebih lanjut, pada 15 Juni 2020, terdakwa Daniel bersama Chairul Aswad langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza B 2436 SKQ.

Saat tiba di Pelabuhan Merak, terdakwa Daniel mendapat telepon dari bos Papi, yang intinya mengabari bahwa paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan.

Baca Juga:Enam Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kemudian, terdakwa Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang untuk mengambil paket sabu dan akan ada orang yang menghubunginya. Setelah itu, terdakwa Daniel bersama dengan Chairul Aswad langsung berangkat menuju Medan.

Singkat cerita, pada 18 Juni 2020, terdakwa Daniel menyuruh Chairul ke Medan untuk mengurus truk mengangkut kol. Terdakwa Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok di rumahnya di Jalan Eka Suka Medan Johor. Berselang kemudian, Chairul tiba di rumah yang sama.

Daniel kemudian menghubungi Viktor Yudha menyuruh untuk menjemput paket sabu menggunakan mobil Avanza di depan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Seribu Dolok Kabupaten Simalungun. Lalu terdakwa Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha, setelah terdakwa Daniel pergi ke kos Chairul di Pematangsiantar.

Baca Juga:Jadi Kurir Sabu, Cukek Terancam 20 Tahun Hingga Hukuman Mati

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di kost dan mengatakan bahwa paket sabu sudah berada di truk pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya.

Namun sekira pukul 23.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di depan kos, tiba-tiba datang petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Daniel.

Sebelumnya, petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 3 karung goni berisi sabu seberat 23 Kg bertuliskan Guanyingwang dari dalam mobil Avanza.(amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles